Banjarbaru, Kabarmetro.co –
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Telaahan serta Rekomendasi Tata Kelola Pemasyarakatan se-Wilayah Kalimantan Selatan, Kamis (25/09), bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Dalam kesempatan ini, Kalapas turut didampingi oleh Kasubbag TU Hutan Triwibowo dan Kasi Giatja Hazairin.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yakni Sekretaris Deputi Koordinasi Imipas, Ibu Nur Azizah Rahmanawati, serta Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Bapak Jumadi.
Forum ini menjadi ruang strategis bagi jajaran pemasyarakatan untuk menyatukan visi, menyelaraskan program, serta memperkuat sinergi dalam menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kalapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menegaskan bahwa:
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan konsolidasi antarinstansi dalam rangka mempersiapkan penerapan KUHP baru sesuai UU No. 1 Tahun 2023 yang akan diberlakukan mulai 3 Januari 2026. Hal ini juga ditujukan untuk perbaikan tata kelola Pemasyarakatan secara nasional.”
Lebih lanjut, Kalapas menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah konkret.
“Kami akan mempersiapkan segalanya dari hasil rapat ini, agar seluruh arahan dan rekomendasi dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan,” pungkasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memastikan keterkaitan tata kelola pemasyarakatan dengan pemberlakuan KUHP baru, sehingga tercipta penegakan hukum yang seimbang antara kebebasan dan tanggung jawab.
Peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan, khususnya melalui penerapan pidana alternatif dan pembinaan perilaku pelaku. Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus menghasilkan rekomendasi strategis untuk perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara nasional. (Humas Lapas Banjarmasin)