Berita

Lapas Narkotika Karang Intan Bersinergi Dengan Instansi Kesehatan Dalam Penanggulangan TBC

×

Lapas Narkotika Karang Intan Bersinergi Dengan Instansi Kesehatan Dalam Penanggulangan TBC

Sebarkan artikel ini

Karang Intan, Kabarmetro.co

Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan kegiatan penemuan kasus Tuberkulosis (TBC) melalui Rontgen Dada atau Active Case Finding (ACF) TBC CXR Tahun 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (26/9). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Puskesmas Karang Intan 1, serta Tirta Medical Center (TCM) Banjarmasin.

Kegiatan skrining ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Dirwatkeshab Ditjenpas Kemenkumham RI No. PAS.06-PK.07.03-426 tentang persiapan penemuan kasus TBC dengan rontgen dada pada tahanan, narapidana, dan anak binaan di 531 Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia. Di Lapas Narkotika Karang Intan, kegiatan berlangsung selama lima hari kerja, mulai 22 hingga 26 September 2025, dengan target 1.148 orang WBP. Pada hari terakhir, sebanyak 146 WBP menjalani pemeriksaan rontgen dada.

Tahapan kegiatan dimulai dengan skrining gejala yang dilakukan oleh petugas kesehatan Klinik Pratama Lapas, dilanjutkan pemeriksaan rontgen dada (CXR) oleh tim X-Ray dari Tirta Medical Center Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, tercatat 12 sampel dahak WBP akan dikirim ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk dilakukan uji lanjutan menggunakan metode Tes Cepat Molekuler (TCM).

Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menyampaikan apresiasinya atas dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan program ini.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan kesehatan warga binaan tetap terjaga. Melalui skrining TBC secara dini, kita bisa segera melakukan penanganan yang tepat sekaligus mencegah penularan lebih lanjut di lingkungan lapas. Sinergi dengan Kemenkes, Dinkes, Puskesmas, dan Tirta Medical Center menjadi kunci dalam keberhasilan program ini,” ujarnya.

Kegiatan skrining berjalan aman, tertib, dan mendapat evaluasi untuk penyempurnaan pada pelaksanaan berikutnya. Diharapkan, melalui upaya ini, WBP dapat memperoleh layanan kesehatan yang optimal sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, sekaligus mendukung program nasional eliminasi TBC tahun 2030. (rhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *