Meulaboh -kabarmetro.co – Tim kuasa hukum warga, Lahan Usaha (LU) II, masing-masing Teuku Eddie, Ilyas, Julianda, dan Ibnu Rahmat, menegaskan adanya dugaan kuat keterlibatan PT. Mifa Bersaudara bersama mafia tanah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus perampasan tanah warga.
Saat diwawancarai, Jumat (26/9/2025), tim kuasa hukum menyatakan tindakan yang dilakukan PT. Mifa Bersaudara tanpa izin pemilik tanah merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, dengan dasar bahwa warga telah memiliki bukti sah atas kepemilikan Lahan Usaha II yang diterbitkan oleh BPN.
Menurut kuasa hukum, PT. Mifa Bersaudara diduga mengeksploitasi lahan warga secara ilegal tanpa melalui mekanisme jual beli maupun pembayaran kepada pemilik tanah. Dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum BPN juga menjadi bagian dari materi gugatan. “Kami yakin hal ini akan terbongkar dalam persidangan terkait kepemilikan surat-surat ilegal yang diduga dikuasai PT. Mifa,” tegas tim kuasa hukum.
Dalam Keputusan Menteri ATR/BPN RI Nomor 4/HP/KEM-ATR/BPN/VIII/2025 tentang pemberian Hak Pakai kepada PT. Mifa Bersaudara atas tanah di Aceh Barat, disebutkan bahwa data perolehan tanah harus dibuat sesuai keadaan sebenarnya. Jika kemudian hari timbul permasalahan, tanggung jawab sepenuhnya berada pada PT. Mifa Bersaudara tanpa melibatkan pihak ketiga.
Selain itu, pada halaman 14 keputusan tersebut, ditegaskan bahwa apabila terdapat keberatan atau klaim pihak lain atas tanah yang diberikan Hak Pakai, maka penerima hak wajib menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila tidak ada itikad baik penyelesaian dari pihak perusahaan, kami akan menyurati Kementerian ATR untuk menegaskan bahwa pemberian Hak Pakai kepada PT. Mifa Bersaudara saat ini sedang digugat di PN Meulaboh. Sebagian tanah yang dieksploitasi perusahaan jelas-jelas masih berstatus milik warga,” pungkas kuasa hukum.