Tangsel-KabarMetro.co
Diskusi Penerangan Hukum yang digelar Kecamatan Ciputat- timur terkait Implementasi anti korupsi pada Penyelenggaraan Koperasi Merah-putih di hadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adi Kresna, Kadis Koperasi Bachtiar Priyambodo, Camat Ciputat- timur Rastra Yudhatama,Kabid Dinkop Nazmudin, Kasie Ekbang Tien Kartiyanti, Kasie Trantib Ahmad Subur, Lurah dan Sekel Se- Kecamatan Ciputat- timur. Dan Peserta Koperasi Merah- Putih. Acara di gelar di Aula Kantor Kecamatan Ciputat- timur, Pada Kamis 02/10/2025.
Penerangan hukum dari Kejaksaan dan Dinas Koperasi ini terkait program Koperasi Merah Putih serta dukungan dan pengawasan hukum oleh Kejaksaan Agung dan jajarannya, untuk memastikan program ini berjalan sesuai hukum, mencegah korupsi, dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Oleh karena itu, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum, legal audit, serta edukasi hukum, dan telah ada kesepakatan untuk membentuk Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum serta penandatanganan MoU jangka panjang antara Kejaksaan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Saat sambutan Camat Ciputat- timur Rastra Yudhatama menyampaikan bahwa Kegiatan ini memang kami inisiasi karena dorongan juga dari teman-teman pengurus koperasi Merah Putih yang ada di kecamatan Ciputat Timur,” tutur Yudha.
Tujuan kegiatan pada kali ini kami ingin lebih banyak Diskusi interaktif dari Dinas Koperasi dan dari Pihak Kejaksaan, karena memang hari ini kami menyiapkan sebuah forum untuk lebih banyak arah diskusi juga bahwa diskusi ini, juga duskusi pertama yang diadakan oleh Kecamatan di Profinsi Banten dan ini juga merupakan bentuk mengenai perhatian kami dari Pemerintah kota kepada teman-teman pengurus koperasi merah putih yang tempohari ada pendiriannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat Dipahami dan DiMengerti Oleh Para Pengurus KKMP dan ini Adalah bagian dari upaya Preventif Pencegahan Adanya penyalahgunaan Kewenangan,” Lanjut Yudha.
Sementara itu Kadis Koperasi Bachtiar Priyambodo mengatakan,” Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah di inisiasi oleh pak camat untuk mengadakan acara semacam ini dengan menggandeng langsung dari Kejaksaan baik untuk kejaksaan tan tinggi maupun nanti Kejaksaan Negeri,”ujarnya
Juga kami sampaikan Bahwa Koperasi merah putih dasar hukumnya sudah jelas kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Koperasi dengan Permenkop tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri, yang mengeluarkan surat edaran untuk pembentukan percepatan pembentukan koperasi merah putih dari desa sampai di Kota Tangerang Selatan Kita sudah membentuk perwal kemudian kita juga telah membentuk Satgas tingkat Kota,” Pungkas Bachtiar.
Acara Diskusi Penerangan Hukum diakhiri sesi tanya jawab oleh peserta yang di jawab oleh Nara sumber, baik dari Kejaksaan maupun Dinas Koperasi.
( Okta)