Tangerang – Kabarmetro.co
Seorang pekerja harian lepas di salah satu perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga mengalami kecelakaan kerja tanpa mendapat santunan maupun perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.( selasa 07/10/2025 )
Korban yang berinisial R, bekerja di bagian Mixer di perusahaan PT SBM, mengalami cedera serius berupa putus 2 buku jari kelingking tangan kiri saat tengah menjalankan aktivitas kerja. Kepada tim investigasi , R mengaku hingga kini belum menerima kompensasi ataupun bantuan medis dari pihak perusahaan.
“Saya di situ hanya pekerja harian lepas. Tidak ada BPJS, gaji pun di bawah UMR, dan waktu kejadian saya tidak dapat santunan apa pun. Gaji saya juga sering dipotong tanpa penjelasan,” ungkap R dengan nada kecewa.
Perusahaan yang dari luar tampak tanpa papan nama ini disebut memiliki aktivitas produksi yang cukup aktif setiap harinya. Namun, dari hasil penelusuran tim media, indikasi pelanggaran ketenagakerjaan terlihat dari status pekerja, tidak adanya jaminan sosial, serta dugaan pengabaian terhadap keselamatan kerja.
Ketika tim awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak perusahaan,namun HRD tidak dapat ditemui. Petugas keamanan menyampaikan bahwa pihak HRD sedang tidak berada di tempat.
“HRD dua-duanya belum datang, jadi percuma masuk juga. Nanti saya bantu sampaikan saja, tinggalin nomor HP-nya,” ujar Andre, komandan keamanan perusahaan tersebut.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja harian lepas di sektor industri. Jika benar terbukti tidak ada santunan atau perlindungan BPJS, hal ini dapat menjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Tim investigasi akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran ini.
( Rin)