BeritaDaerah

Proyek Jalan Dr Soetomo Bermasalah, Kejari Diminta Dalami Peran dan Tanggung Jawab PPTK

×

Proyek Jalan Dr Soetomo Bermasalah, Kejari Diminta Dalami Peran dan Tanggung Jawab PPTK

Sebarkan artikel ini

KABAR METRO, –Penanganan Perkara Dugaan Korupsi pada Pekerjaan di Jalan dr Soetomo yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Metro, memasuki babak baru. Pemerhati pembangunan Daerah meminta APH Dalami dugaan keterlibatan serta peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Jumat, 17 Oktober 2025

Hal ini seperti disampaikan oleh Tom Doni, salah satu pemerhati pembangunan daerah asal Lampung. Dirinya menyebut bahwa sejatinya fungsi dan peran PPTK Kegiatan tak bisa dianggap remeh.

Sebenarnya, untuk perkara jalan dr. Soetomo jika perlu dikembangkan, PPTK kegiatan seharusnya ikut juga dilidik. Karena perannya tidak main-main dan tak menutup kemungkinan tau atau terlibat. PPTK memegang peran penting untuk memastikan bahwa kegiatan sesuai dengan rencana awalย  ujarnya

Masih dikatakan oleh Doni, sapaan akrabnya. Dirinya pun memaparkan fungsi dan tanggung jawab PPTK.

Fungsi utama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah mengendalikan, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan teknis atas beban anggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Artinya sedari awal PPTK wajib tau bakal ada potensi kekurangan volume atau lainnya.

Jika dia tidak tau, bisa jadi dia tidak laksanakan fungsi PPTKnya.ย  Tambahnya

Dikesempatan ini Doni juga menyebut peranan PPTK yang sejatinya berfungsi sebagai pembantu PPK yang mengawasi detail setiap inci pekerjaan.

Tanggung jawabnya meliputi menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran, mengelola keuangan kegiatan, serta melaporkan perkembangan dan hasil kegiatan secara berkala.

Fungsi dan tanggung jawab utama PPTKย  Antara lain:

1. Mengendalikan dan mengawasi kegiatan: Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Rencana Operasional Kegiatan (ROK) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

2. Melaporkan perkembangan kegiatan: Menyampaikan laporan realisasi kegiatan secara rutin kepada pejabat yang berwenang.

3. Menyiapkan dokumen: Bertanggung jawab atas penyiapan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran, seperti dokumen pengajuan anggaran dan pencairan.

4. Mengelola keuangan kegiatan: Melakukan penatausahaan, penyimpanan, dan pertanggungjawaban keuangan untuk kepentingan belanja kegiatan.

5. Melaksanakan kegiatan pengadaan: Membantu dalam proses pengadaan barang dan jasa jika tidak ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau jika ditugaskan.

6. Memberikan masukan: Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas.

7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan: Melakukan tugas tambahan sesuai arahan atasan.

Pertanyaannya, kenapa PPTK tidak ikut dijadikan tersangka, sudahkah PPTK ini laksanakan fungsinya. Sindir Doni

Dan diakhir penyampaiannya, Doni meminta APH khususunya Kejari Metro untuk ikut mendalami dan mengembangkan serta memeriksa PPTK Kegiatan jalan dr soetomo ini.

Harapannya, agar Kejari Metro bisa lebih fokus dan mau mengembangkan ke arah PPTK. Karena bagaimanapun, disinyalir ada peran penting PPTK kegiatan ini. Tandasnya

Sementara dilain sisi, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas PUTRย  dan Kejari Kota Metro, dalam kaitannya dugaan keterlibatan PPTK dalam pusaran perkara ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *