KABARMETRO,co Kasus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Sekitar 250 desa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi karena diduga belum menyetorkan hasil pungutan PBB ke kas daerah. Nilai tunggakan ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Pelaporan ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertahan selama beberapa tahun terakhir.
Pemerintah berharap, dengan dilibatkannya Kejaksaan, kebocoran PAD bisa segera diatasi sehingga program pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan sesuai rencana.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Kami telah menerima laporan terkait sekitar 250 desa penunggak PBB. Berdasarkan analisis awal, sebagian besar desa baru menyetorkan di bawah 50 persen. Ada indikasi kuat bahwa dana pungutan pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk keperluan lain di tingkat desa,” ujar Agus kepada awak media, Selasa (21/10/2025).
Agus menyatakan pihaknya akan segera memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait.
“Kami akan memanggil pemerintah desa yang masuk dalam daftar penunggak. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan, kami tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, estimasi total tunggakan mencapai Rp25 miliar.
“Jika satu desa menunggak sekitar Rp100 juta, maka dari 250 desa jumlahnya bisa mencapai Rp25 miliar. Ini baru estimasi awal, bisa lebih besar setelah dilakukan audit menyeluruh,” paparnya.
Meskipun belum merinci nama-nama desa yang dimaksud, Kejari mengimbau seluruh pemerintah desa segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Kami mengimbau seluruh desa untuk segera melunasi kewajiban PBB-nya. Dana ini milik rakyat, dan akan kembali kepada rakyat melalui pembangunan. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Langkah tegas dari Kejari Sukabumi ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan, khususnya yang bersumber dari pajak masyarakat.












