BeritaNasionalSulawesi Utara

Diduga Galian C Ilegal Kebal Hukum, Tak Tersentuh APH

×

Diduga Galian C Ilegal Kebal Hukum, Tak Tersentuh APH

Sebarkan artikel ini

MINSEL-Kabarmetro.co-Galian C tampa izin merajalela di Minsel, Persoalan Galian C kembali marak di kelurahan Buyungon, kabupaten Minahasa selatan. Salah satu contoh ialah di jalan kelurahan tepatnya kurang lebih dari 500 meter saja dari jalan trans buyungon kecamatan Amurang, kabupaten Minahasa Selatan (MINSEL). Pengrusakan terus terjadi di lokasi tersebut, mirisnya kali ini pihak Dinas Instansi terkait tidak ada tindakan lokasi tersebut, namun saja pekerjaan pengrusakan terus di jalani oleh oknum mantan anggota dewan minsel Frangki Lelemboto sekaligus menjabat ketua LPM salah satunya bekerja sama.

 

Alat berat berupa excavator misterius di lokasi itu bebas menjalankan aktivitasnya secara illegal tanpa izin resmi dari pihak Pemerintah Minsel. Bahkan kendaraan Dum truck leluasa mengangkut matetial berupa, Tanah timbunan.

“Terpantau Semua yang bergerak di galian C tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kabupaten dan pusat, Tapi sangat di sayangkan penegak hukum tutup mata.

 

Menurut masyarakat sekitar, pihaknya sudah mengecek lokasi tersebut dan memang betul ada aktifitas yang sedang beroperasi kendaraan berat berupa Excapator dan puluhan dum truck yang sedang melakukan aktifitas.

 

“Menjadi tanda tanya oleh warga kenapa tidak ada tindakan dari pihak kepolisian dalam penanganan pengrusakan yang ada di Kelurahan buyungon  ada apa?” ungkap warga yang enggan mau mengorbankan namanya.

 

sesuai UU Minerba No 4 tahun 2009, pelanggaran terhadap titik koordinat terancam sanksi pidana yang sama dengan pelanggaran izin galian. Pemilik galian C terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(Koresy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *