Blog

Harus Audit !! Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo diduga Gelapkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Guna Kepentingan Pribadi. 

×

Harus Audit !! Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo diduga Gelapkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Guna Kepentingan Pribadi. 

Sebarkan artikel ini

 

Kepala sekolah SMP N2 wonosobo kabupaten Tanggamus Dra. Badariah, M.Pd.I. diduga korupsi dana bantuan operasional sekolah(BOS) semenjak menjabat dari tahun 2020 – 2025.

Kuatnya dugaan praktik korupsi yang di lakukan oleh kepala sekolah tersebut berawal dari keterangan sejumlah guru saat di konfirmasi oleh awak media di SMP N2 wonosobo kabupaten, kamis, 20 November 2025.

Kepala sekolah tidak hadir ketika hendak dikonfirmasi mengenai dugaan pnyelewengan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) terhadap dirinya .

 

Anggaran dana bantuan operasional sekolah seluruhnya diduga kendalikan oleh badariah selaku pimpinan dan anggaran pun tidak disalurkan untuk kepentingan sekolah.

Humas sekolah ketika di wawancarai oleh awak media menjelaskan jika dirinya tidak tahu apa apa tentang pengelolaan dana bos.

 

“Humas hanya jabatan saja, saya tidak tahu poksi humas karena tidak pernah di jelaskan oleh kepala sekolah, saya merasa hanya sebagai topeng dalam jabatan itu” Imbuh nara sumber.

 

Adapun dugaan dana bos yang telah digelapkan badariah adalah, anggaran sarana prasarana seperti perawatan ringan sekolah dari tahun 2020 hingga 2025 Dengan nilai yang cukup fantastis

 

“Belum pernah sekolah ini di cat seluruhnya, setiap tahunya hanya sedikit sedikit saja sedangkan jika di bandingkan dengan anggaran biaya yang di realisasikan sangatlah tidak sesuai” Ungkap beberapa orang guru.

 

Dari pantauan awak media benar saja Kondisi fisik sekolah memang memprihatinkan, cat di jalan utama memasuki ruang kantor guru terlihat telah terkelupas,dan banyaknya flapon yang rusak dirasakan sangat menganggu pemandangan.

 

Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen propinsi Lampung(PPRI) Incol Mudi Hartono menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana bos oleh kepala sekolah SMP N2 Wonoso Tanggamus wajib di usut tuntas.

 

“Kasus ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga KPK diminta segera turun tangan menyelidiki kasus ini demi menyelamatkan keuangan negara dan masa depan pendidikan anak-anak di sekolah.” Ucap Incol.

 

Ketua DPW PPRI Lampung menambahkan jika memang kedepanya kepala sekolah SMP N 2 wonosobo terbukti telah melakukan praktik dugaan korupsi maka tindakanya dapat dikenakan sangsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“PPRI akan kawal kasus dugaan penggelapan dana bos di SMP 2 wonosobo, jika perlu sampai pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dampak praktik kotor ini merampas hak generasi muda untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *