Tangerang-KabarMetro. co
PT. Pasanggrahan Mandiri Sejati ( PT. PMS ) diduga telah melakukan tindak pidana (penggelapan pajak air tanah dan izin pengelolaan air tanah), pasalnya menurut Yudi RB, pihaknya atau pengembang perumahan Argo Subur membuat sumur bor untuk digunakan secara gratis (tidak dipungut biaya-red) hal tersebut adalah salah satu fasilitas bagi hunian perumahan.
(Senin 17 November 2025)
Yudi RB mengatakan kepada tim media bahwa,” pengelolaan air tanah telah diambil alih oleh pihak PT. Pasanggrahan Mandiri Sejati,” Ujarnya
Namun Yudi RB, tidak mengatakan secara detail seperti apa mekanisme pengambil-alihan pengelolaan air tanah tersebut, apakah pengambil-alihan pengelolaan air tanah serta perizinan dibuat secara lisan atau tulisan, ini yang perlu diketahui, selanjutnya awak media bersama dengan rekan media lainnya melakukan penelusuran dan mendapatkan adanya biaya pendaftaran pemasangan meteran air untuk setiap rumah dikenakan biaya bervariatif mulai dari Rp. 500 ribu s/d Rp. 900 ribu, serta tarif air tanah yang melampaui tarif air dari PDAM.
Saat tim media melakukan konfirmasi kepada berapa warga yang menggunakan air tanah yang di kelola oleh PT. Pasanggrahan Mandiri Sejati, dan awak media mendapatkan beberapa bukti kecurangan dalam perhitungan pembayaran kubikasi, diantaranya pelanggan air tanah perumahan Argo Subur, setelah membayar tagihan pemakaian air sebanyak 20 m³ pada tanggal 6 Juni 2025 sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) namun pada tanggal 8 Juni 2025, pelanggan tersebut kembali membayar sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan volume pemakaian air tanah yang sama sebanyak 20 m³, yang menjadi pertanyaan apakah cara menghitung pemakaian air tanah tersebut dengan sistem tembak (asal hitung-red) atau melalui catatan, dengan adanya hal tersebut patut kiranya diduga PT. PMS, telah melakukan manipulasi data catat meteran dan hal tersebut merugikan pelanggannya.
Bambang Hermanto sebagai tokoh masyarakat Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, mengecam atas apa yang terjadi kepada warga perumahan Argo Subur, untuk itu dirinya akan mengirimkan surat kepada Bupati Tangerang agar warga perumahan Argo Subur mendapatkan jaringan pipa air bersih dari PDAM,” saya (Bambang Hermanto ) juga akan membuat laporan ke pihak APH, terkait adanya dugaan praktik monopoli serta terkait adanya dugaan penggelapan pajak, izin penguasaan dan/atau pengelola air tanah, tarif pendaftaran pemasangan atau penyaluran air melalui meteran yang dikenakan biaya bervariatif, bahkan tarif airnya pun melebihi tarif air yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025, serta adanya indikasi penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum) pungkas, “Bambang Hermanto.
” Saya juga mendapati keluhan bahwa penghuni/warga perumahan Argo Subur mempunyai hak yang sama jangan sampai warga perumahan Argo Subur dijadikan anak tiri, untuk itu saya akan menghadap Bupati Tangerang guna merekomendasikan agar PDAM masuk ke perumahan tersebut, warga perumahan Argo Subur diduga selama ini menjadi sapi perah, secara warga perumahan Argo Subur diwajibkan memasang saluran air kepada PT PMS, dengan nominal yang bervariatif, yang mana seharusnya penghuni yang telah menempati rumah subsidi atau non subsidi berhak mendapatkan sumber air sebagaimana salah satu fasilitas sumber air yang disediakan oleh pihak pengelola atau pengembang perumahan,”lanjut Bambang Hermanto.
Adapun fakta yang didapatkan di lapangan bahwa setiap warga atau penghuni yang mendiami perumahan tersebut dikenakan biaya tarif atas penggunaan air tanah sebagaimana tertera dalam kwitansi pembayaran bahwasanya penghuni perumahan tersebut kenakan tarif atas pemakaian air tanah perkubikasinya sebesar Rp. 6000,- (enam ribu rupiah).
Beberapa warga yang diwawancarai oleh awak media mengatakan,”ya mau tidak mau, karna saya tinggal disini ya harus di bayar, klo tidak saya dan keluarga tidak punya air untuk kebutuhan sehari-hari. Walaupun air disini kadang bermasalah (kotor ), kadang ada kadang tidak ada sama sekali airnya, ya saya mau bagaimana lagi ,hanya pasrah saja, ” ungkapnya.
Bambang Hermanto juga heran sudah beberapa kali warga perumahan Argo Subur mengajukan jaringan air bersih kepada pihak PDAM namun selalu tidak mendapatkan tanggapan, padahal warga perumahan Argo Subur mempunyai hak yang sama dengan warga perumahan atau warga lainya, untuk diketahui permintaan warga perumahan Argo Subur agar jaringan pipa air bersih (PDAM) masuk ke perumahan bukan berharap gratis namun warga berharap mendapatkan air bersih yang layak.
( Rin)












