Tangerang-KabarMetro. co
Aktivis Lingkungan kecam keras “Pencemaran Lingkungan di bekas Galian” yang dijadikan tempat mancing warga merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani.
Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan untuk menghentikan pencemaran lingkungan dan membersihkan lingkungan yang tercemar.
Menurut Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan”. Pasal 21 ayat (1) juga menyatakan “bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan wajib melakukan pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar yang berlaku”.
Muhamad Irwansyah Ramadani Aktivis Lingkungan pungkasnya dalam kasus ini, “Usaha Pengolahan Limbah di sekitar lokasi bekas galian diduga telah melanggar Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) karena membuang limbahnya ke dalam bekas galian tanpa pengelolaan yang sesuai”.
Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera mengambil tindakan untuk “menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha tersebut agar tidak terjadi lagi persoalan yang sama”.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga harus memastikan bahwa warga setempat dapat kembali “menikmati lingkungan hidup yang aman dan sehat”.
Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan rehabilitasi lingkungan dan memantau kualitas air di bekas galian.
Warga setempat juga harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan lingkungan di sekitar bekas galian. Dengan demikian, warga dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran lingkungan di masa yang akan depan.
“Alamat lokasi: Cilongok Tegal Indah RT 02/RW 03, Desa Daon, Kec. Rajeg, tepatnya di galian Haji Uca”, warga sekitar biasa menyebutnya.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini dan menjaga lingkungan di sekitar bekas galian”.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
– *Melakukan investigasi dan pengawasan lingkungan* di sekitar bekas galian untuk mengetahui sumber pencemaran dan tingkat pencemaran.
– *Menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah* yang tidak sesuai dengan standar lingkungan.
– *Melakukan rehabilitasi lingkungan dan membersihkan* bekas galian dari limbah yang telah mencemari.
– *Memantau kualitas air* di bekas galian untuk memastikan bahwa airnya aman untuk digunakan.
– *Melakukan sosialisasi dan edukasi* kepada warga setempat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran lingkungan.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan lingkungan di sekitar bekas galian dapat kembali menjadi aman dan sehat, serta warga setempat dapat menikmati kembali lingkungan hidup yang nyaman.
( Rin/Tim)












