Blog

Dugaan korupsi dana bos smp n2 wono sobo berlanjut ketingkat pelaporan ke kejari kabupaten tanggamus oleh forum perkumpulan pemimpin redaksi independen DPW(PPRI) 27 November 2025.

×

Dugaan korupsi dana bos smp n2 wono sobo berlanjut ketingkat pelaporan ke kejari kabupaten tanggamus oleh forum perkumpulan pemimpin redaksi independen DPW(PPRI) 27 November 2025.

Sebarkan artikel ini

Surat dengan Nomor. 004/DPW-PPRI/LP/2025 berisi tentang laporan dugaan praktik penyelewengan dana bos dengan nilai cukup fantastis yang telah di lakukan oleh Dra. Badariah, M.Pd.I. Selaku kepala sekolah SMP N2 Wono Sobo Tanggamus.

Berlanjutnya dugaan ketingkat pelaporan didasari oleh hasil investigasi awak media dan keterangan kepala sekolah saat di konfirmasi tentang pengelolaan sekaligus penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS)

M yang menjabat sebagai humas di sekolah ketika di konfirmasi terkait transparansi pengelolaan dana bos di SMP N2 Wonosobo menyatakan bahwa dirinya beserta guru yang lain tidak pernah di libatkan dalam musyawarah perncanaan penyaluran dana BOS oleh kepala sekolah.

Di waktu yang berbeda kepala sekolah saat di konfirmasi oleh tim awak media tentang pengelolaan dana BOS menuturkan jika penyaluran anggaran telah melalui musyawarah dengan dewan guru di sekolah.

Keterangan tersebut sangat berbeda dengan penjelasan M yang menjabat sebagai humas, sehingga kuat dugaan Kepala sekolah Mencari sebuah pembenaran dalam keteranganya kepada awak media saat di konfirmasi.

Salah satu item yang di serap dari anggaran dana BOS dengan nilai fantastis dan di perkirakan tidak terserap secara maksimal adalah:

Anggaran perawatan sarana prasarana dari th 2020-2025, dengan nilai Rp. 519.652.000.00,

Langganan daya dan jasa dari th 2020-2025 dengan anggaran Rp 258.166.000.00,-

Anggaran kegiatan ekstra kulikuler TA. 2020- 2022 Rp. 46.000.000.00,-

Fakta di lapangan terlihat jika fisik bangunan sekolah jauh dari kata terpelihara dan terawat, sebagian besar cat mengelupas serta keadaan plafon banyak yang telah terlepas sehingga berakibat tidak sedap di pandang mata.

Menurut salah satu nara sumber seorang guru yang enggan di publikasikan mengatakan realisasi atau penyaluran dana BOS seluruhnya di kendalikan kepala sekolah termasuk anggaran pemeliharaan sekolah.

“Realisasi anggaran pemeliharaan sangat tidak sesuai dengan laporan perncanaan yang di anggarkan dengan nilai yang sangat besar, pembelian cat misalkan, kepala sekolah beli sendiri, jumlah yang dibeli pun tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah karena dinilai sangat sedikit, cukup tidak cukup ya hanya segitu” Ungkap narasumber.

Anggaran layanan daya dan jasapun tak lepas menjadi sorotan, diduga kepala sekolah telah memanipulasi data laporan item lain untuk mencukupi kebutuhan layanan daya dan jasa terutama untuk pembayaran berlangganan media.

Dikutip berdasarkan keterangan kepala sekolah bahwa media partner atau yang ber MoU di sekolahnya cukup banyak, namun yang di muat dalam pelaporan hanya dua media saja, yang menjadi pertanyaan dari mana anggaran media yang tidak termasuk dalam laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana bos.

Ketua Forum DPW PPRI Lampung Incol Mudi Hartono menanggapi kuat dugaan kepala sekolah smpn2 wono sobo terindikasi memanipulasi data laporan atau SPJ untuk menganggarkan biyaya pembayaran media yang tidak termasuk dalam laporan pertanggung jawaban.

“PPRI akan mengawal laporan kasus dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum(APH) dengan harapan Inspektorat, Kejaksaan segera turun tangan menyelidiki penggunaan dana bos SMP N2 wono sobo dari tahun 202 sampai 2025” Ujar incol

Korupsi dana bos bukan hanya masalah individu tapi berdampak pada masa depan bangsa sehingga tindakan tegas serta sangsi hukum wajib di berlakukan sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada oknum oknum yang telah merampas hak anak didik dan ke uangan negara.

PPRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *