News

Dinkop UKM Tangsel Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Kecamatan Ciputat

×

Dinkop UKM Tangsel Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Kecamatan Ciputat

Sebarkan artikel ini

Tangsel-KabarMetro.co

 

Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis bagi pelaku UMKM se-Kecamatan Ciputat. Acara berlangsung di Aula Kelurahan Serua Indah pada Selasa, 08 Desember 2025, dan diikuti oleh 50 pelaku usaha mikro.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Drs. Nazmudin, S.Ag., MM, Sekretaris Kelurahan Serua Indah Risman mewakili Lurah, serta Ketua Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA) Tangsel Djaini, sebagai narasumber. Kegiatan juga diikuti para pelaku UMKM dari berbagai kelurahan di Kecamatan Ciputat.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kelurahan Serua Indah, Risman, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas dan kemampuan pelaku UMKM agar mampu terus bertahan dan berkembang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

> “UMKM ini adalah sektor yang terbukti mampu selamat dari bencana ekonomi, termasuk saat masa kritis pandemi Covid-19, ketika banyak usaha besar berguguran. Usaha kecil justru menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Risman.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mendukung upaya peningkatan kualitas usaha masyarakat, termasuk memastikan operasional UMKM berjalan sesuai prosedur dan aman, serta memberikan kontribusi positif bagi ekonomi daerah. “Kami di kelurahan akan menjadi penyambung lidah program pemerintah kepada masyarakat dan terus men-support seluruh bentuk pemberdayaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid UMKM Dinkop Tangsel Nazmudin menyampaikan bahwa program sertifikasi halal ini merupakan fasilitasi pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro memenuhi standar legalitas usaha.

> “Hari ini diselenggarakan fasilitasi sertifikasi halal untuk 50 pengusaha mikro di Kecamatan Ciputat. Ini bagian dari program prioritas yang ditargetkan hingga tahun 2029,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. “Dengan legalitas halal, produk UMKM terjamin halal, bersih, aman dan nyaman, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan dan daya saing pelaku usaha.”

Hal senada disampaikan Ketua HCMA Tangsel Djaini atau yang akrab di sapa Bang Djay, yang menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan kebutuhan wajib bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, terlebih menjelang pemberlakuan wajib sertifikat halal pada 17 Oktober 2026.

> “Sertifikasi halal ini sangat bermanfaat bagi UMKM untuk meningkatkan akses pasar dan daya saing, hingga ke skala nasional dan global. Selain jaminan kehalalan dan higienitas, sertifikat halal meningkatkan trust dan membuka peluang kemitraan lebih luas,” ujarnya.

Djaini juga mengapresiasi dukungan pemerintah dan berbagai pihak yang terlibat dalam memajukan UMKM melalui fasilitasi sertifikasi halal gratis.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan membantu UMKM naik kelas melalui penyediaan legalitas usaha, termasuk sertifikasi halal, NIB, dan standar keamanan pangan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku UMKM khususnya di Kecamatan Ciputat dapat semakin siap bersaing di pasar yang lebih luas dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Tangerang Selatan.

( Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *