Cibinong, Kabar Metro, –
Jawab jinawab antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa telah digulirkan dalam agenda Eksepsi dari Terdakwa melalui penasehat hukum nya dan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksespi terdakwa.. Kamis, 11 Desember 2025
Perkara pidana yang sempat diajukan praperadilan terhadap Kapolres Bogor, akhirnya bergulir di persidangan. Tim penasehat hukum sempat menyampaikan kekecewaan nya paska hakim tunggal praperadilan menyatakan gugur karena mengacu Putusan MK Nomor : 102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa praperadilan nomor : 15/Pid.Pra/2025/PN Cbi. dinyatakan gugur setelah sidang pertama pidananya digelar.
Dalam eksepsi, penasehat hukum menyampaikan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang cermat, kurang lengkap dan obscuur libel alias kabur.
Suhendar SH MM menyampaikan bahwa JPU mengulang-ngulang kalimat yang tidak penting, bahkan substansi utama nya mengenai waktu kejadian tidak dapat dijelaskan secara rinci, bahkan banyak menggunakan kalimat rancu untuk menjelaskan peristiwa atau kejadiannya “…waktu yang tidak diingat lagi oleh korban kapan kejadian nya”. Bagaimana mungkin terdakwa akan menjelaskan waktu kejadian ada dimana dan sedang ngapain, kalo dakwaan atau tuduhan JPU tidak jelas kapan waktu nya yang harus terdakwa jelaskan.
Bersikukuh dengan dakwaan nya, JPU membantah semua ekspsi dari Terdakwa. JPU menjawab bahwa dalam perkara a quo menyusun surat dakwaan secara alternative yang disusun secara berlapis yang mana lapisan satu berfungsi sebagai ganti lapisan yang sebelumnya. Dan sistematika lapisan disusun secara berurutan dimulai dari ancaman hukuman tertinggi, hingga ancaman hukuman terendah dan dakwaan tersebut dalam satu rumpun perbuatan sejenis. Itu bunyi Surat Tanggapan Jaksa Penuntut umum.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Murtado yang menghadiri persidangan Putusan Sela yakni : Suhendar, SH MM, Uyo Taryo, SH dan Winarno, SH.
Majelis Hakim perkara Nomor: 717/Pid.Sus/2025/PN Cbi. Yang diketuai Marta Napitupulu, SH MH memutuskan dalam Putusan Sela bahwa, Dakwaan JPU dinilai telah memenuhi syarat materil dan formil dakwaan dan Eksepsi Penasehat Hukum dinyatakan tidak beralasan hukum dan Majelis hakim setelah mempelajari, menimbang, memutus dan memerintahkan kepada JPU bahwa perkara ini dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.
Sidang dilanjutkan dengan agenda berikutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(Red)












