Tangerang-KabarMetro. co
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam Cabang (p) Kabupaten Tangerang Ginanjar Putro Wicaksono mengecam keras klaim prestasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penghargaan juara umum kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah tingkat Provinsi Banten tahun anggaran 2025.
Menurut Ginanjar, klaim tersebut jauh dari realitas yang dialami masyarakat dan publik yang dirugikan oleh sejumlah kebijakan anggaran yang kontroversial, penuh pemborosan, bahkan bermasalah dalam aspek integritas tata kelola.
Pertama, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tangerang justru masuk dalam zona merah atau kategori rentan korupsi dengan skor hanya 71,70, jauh di bawah standar kategori terjaga integritas. Hal ini menunjukkan adanya potensi kerawanan korupsi dan kelemahan internal dalam pengelolaan anggaran dan layanan publik meskipun mengklaim prestasi kinerja keuangan.
Kedua, publik dan sejumlah media serta netizen sejak beberapa hari terakhir menyoroti proyek simbolik berbiaya besar yang dianggap tidak relevan dengan prioritas kebutuhan masyarakat, yakni:
Pembangunan Tugu Titik Nol Tigaraksa yang memakan anggaran ± Rp2,15 – 2,3 miliar, sementara banyak pelayanan dasar masih dinilai belum optimal oleh masyarakat.
Pembangunan gapura atau gerbang selamat datang di Kabupaten Tangerang yang juga dilaporkan menghabiskan anggaran sekitar ± Rp2,4 miliar, proyek yang tidak menunjukkan urgensi tinggi di tengah kebutuhan prioritas masyarakat.
Menurut Ginanjar, anggaran miliaran rupiah seperti ini seharusnya dialokasikan untuk perbaikan layanan dasar, pendidikan, fasilitas umum, atau upaya yang langsung dirasakan oleh masyarakat sehari-hari, bukan untuk proyek simbolik yang lebih berfungsi sebagai “ornamen pemerintahan”.
Ketiga, HMI menilai prestasi “juara umum pengelolaan keuangan dan aset” yang sering dibanggakan oleh Pemkab Tangerang bukanlah tolak ukur hakiki dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada publik. Ketidaksesuaian antara penghargaan formal dan indikator integritas nyata menurut KPK jelas memperlihatkan problem struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Prestasi formal semacam penghargaan juara umum tidak akan berarti apa-apa jika pada faktanya tata kelola pemerintahan masih rentan korupsi, dan proyek anggaran senilai miliaran lebih justru diprioritaskan di luar kebutuhan publik yang esensial. Kami menuntut evaluasi menyeluruh atas mekanisme penilaian, transparansi anggaran, serta akuntabilitas nyata kepada rakyat,” tegas Ginanjar.
HMI juga menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Banten, KPK, DPRD Kabupaten Tangerang, serta lembaga pengawas lainnya untuk segera melakukan audit publik secara terbuka dan independen terhadap sejumlah proyek bernilai tinggi tersebut, agar tidak menjadi “investasi simbolik” yang jauh dari esensi pelayanan publik.
Akhir kata, HMI mendesak Pemkab Tangerang untuk segera memperbaiki tata kelola pemerintahan, mengutamakan kesejahteraan rakyat, serta menempatkan integritas sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan alokasi anggaran.
(Rin)












