Headline

Diduga PT Solusindo Bersama Mulya Abaikan Surat Penetapan Disnakertrans Hak Pekerja Cacat Kerja Tak Digubris

×

Diduga PT Solusindo Bersama Mulya Abaikan Surat Penetapan Disnakertrans Hak Pekerja Cacat Kerja Tak Digubris

Sebarkan artikel ini

Tangerang-Kabarmetro. co

 

Sikap tidak responsif PT Solusindo Bersama Mulya terhadap hak pekerja kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan kewajiban pembayaran santunan kecelakaan kerja kepada salah satu pekerjanya, Muhamad Rusman, meski telah ada surat penetapan resmi dari pemerintah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, yang berada di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, telah mengeluarkan Surat Penetapan Kecelakaan Kerja Cacat Anatomis Sebagian atas nama Muhamad Rusman.

Surat dengan Nomor: 560/1255-DTKT/BINWAS/XI/2025 tersebut secara tegas menyatakan bahwa PT Solusindo Bersama Mulya wajib membayarkan hak pekerja berupa santunan cacat anatomis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam surat itu ditegaskan, pembayaran harus dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima perusahaan.

Namun hingga kini, kewajiban tersebut diduga belum dipenuhi. Padahal, menurut keterangan Rusman, surat penetapan itu telah dua kali disampaikan langsung kepada pihak perusahaan.

“Saya hanya menuntut hak saya sesuai aturan negara. Surat penetapan sudah jelas, dari pemerintah, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan apa pun dari perusahaan,” ujar Rusman kepada wartawan dengan nada kecewa, Jumat 09/01/2026.

Rusman mengaku kecelakaan kerja yang dialaminya telah berdampak besar pada kondisi fisik dan keberlangsungan hidupnya. Ia berharap perusahaan menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum atas nasib pekerjanya.

Sementara itu, Mala, kakak korban yang turut membantu mengantarkan surat penetapan ke perusahaan, mengaku sedih dan terpukul melihat kondisi adiknya yang seolah dibiarkan berjuang sendiri.

“Kami sebagai keluarga sangat sedih. Adik saya sudah cacat karena bekerja, tapi haknya seperti tidak dianggap. Kami hanya minta keadilan, bukan belas kasihan,” ungkap Mala dengan suara bergetar.

Di sisi lain, Pengawas Ketenaga kerjaan UPTD Kabupaten Tangerang, Salman Farid, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat penetapan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan.

“Surat penetapan sudah kami sampaikan dan sudah diterima oleh perusahaan,” ujar Salman Farid singkat.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait langkah atau sanksi apabila perusahaan tetap tidak merespons dan tidak menjalankan kewajibannya, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lanjutan dari pihak pengawas ketenaga kerjaan.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak PT Solusindo Bersama Mulya belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan atas dugaan pengabaian hak pekerja tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi dan keterangan narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Solusindo Bersama Mulya maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Rin/tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *