*Kabarmetro.co-* Sejumlah warung remang-remang di wilayah kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang di Razia Petugas Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat, Puluhan Personel dikerahkan dalam razia penyakit Masyakarat ini.
Kepala bidang ketertiban umum satpol PP Pemalang Agus Sarwono,ketika dikonfirmasi mengatakan, kegiatan patroli dan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar serta warung remang-remang yang berada di wilayah Kecamatan Ampelgading, Merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Patroli dilaksanakan guna penegakan Perda serta pemeliharaan ketertiban umum, Patroli dilaksanakan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja Dan Satlinmas dengan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas,” ujar Agus,Pada Selasa ( 14/1 ).
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas mendapati beberapa bangunan liar yang digunakan sebagai warung remang-remang.

“Hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta mendapati keberadaan beberapa pekerja seks komersial yang beraktivitas di tempat tersebut, Temuan ini menguatkan dugaan adanya aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan serta ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Pemalang,” ujarnnya.
Selanjutnya, petugas memberikan tindakan sesuai prosedur, berupa pendataan terhadap pihak-pihak yang terlibat, pemberian pembinaan, serta penyampaian imbauan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan. Terhadap bangunan liar, petugas juga menyampaikan peringatan kepada pemilik atau pengelola untuk melakukan penertiban secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah.












