Blog

Slewengkan Dana Bumdes, Sekdes dan Bendahara Bumdes, Pekon Gedung Agung Sepakat mengembalikan

×

Slewengkan Dana Bumdes, Sekdes dan Bendahara Bumdes, Pekon Gedung Agung Sepakat mengembalikan

Sebarkan artikel ini

Tangamus.kabarmitro//Diketahui dana bumdes digunakan untuk mendorong perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, danmengelola potensi desa.

Namun apa jadinya jika dana bumdes dimanfaatkan oleh sekelompok oknum tidak bertanggung jawab guna kepentingan pribadi, ironisnya lagi apabila praktik tersebut di lakukan oleh seorang aparatur pekon.

Misalkan yang terjadi sebuah pekon di wilayah kecamatan pulaupanggung ,Tanggamus ,tepatnya pekon Gedung Agung. Bendahara bumdes dan oknum sekdes diduga telah menyelewengkan dana tersebut.

Berdasarkan data informasi yang di rangkum oleh awak media bahwa terkuaknya praktik penyelewengan dana bumdes oleh sekdes yang berinisial FR dan LA selaku bendahara bumdes berawal dari audit tim monitoring kecamatan terkait penyaluran serta pengelolaan anggaran dana bumdes di pekon gedung agung.

Direktur bumdes GD ketika di confirmasi mengenai hal tersebut membenarkan jika dana bumdes tidak tersalurkan secara maksimal oleh sebab adanya dugaan penyelewengan anggaran oleh bendahara dengan sekdes dengan nominal Rp. 57.000.000.00,-

” Selaku direktur bumdes dana yang tersalurkan adalah sebesar Rp. 50.000.000.00,- . Adapun rincianya adalah untuk sewa lahan persawahan selama 2,5 tahun Rp. 25.000.000.00,- dan sewa lahan daratan untuk perkebunan jagung Rp. 25.000.000.00,-” Ungkap GD kepada awak media.

Menurut GD dana bumdes pekon gedung agung seharusnya yang di terima sejumlah lebih kurang 157.000.000.00,-namun nyatanya masuk ke rekening bumdes kurang dari jumlah tersebut, akibatnya kegiatan bumdespun harus terhenti.

Di tempat berbeda diperoleh keterangan dari nara sumber yang enggan terpublikasi jika penggunaan dana bumdes mengalir tanpa arah dan diduga habis tanpa pertanggung jawaban yang jelas.

Menurutnya pengelolaan dana bumdes tidak transparan, anggaran sewa lahan sawah dan lahan tanam jagung beserta biaya operasional di luar logika,sebab menurut GD di tahun anggaran 2025 dana bumdes sudah menelan anggaran senilai Rp 100.000.000.00,-

Adapun hasil realisasi bumdes tahun 2025 hanya Rp. 4000.000.00,- untuk di tahun anggaran 2026 dana bumdes pekon gedung agung tidak dapat di lanjutkan karena kekosongan saldo anggaran.

Polemik dana bumdes pekon gedung agungpun akhirnya menjadi sorotan dari berbagai pihak diantaranya dari forum DPW PPRI lampung yang di ketuai oleh Incol Mudihartono.

” Atas dasar laporan masyarakat yang kami terima, pengelolaan dana bumdes di pekon gedung agung tidak sesuai regulasi yang semestinya, sehingga diduga dana bumdes menjadi lahan bancakan oleh oknum pengelola dan oknum aparatur pekon” Tegas Incol mudi hartono.

Ketua PPRI pun menambahkan akan mengawal lapaoran masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana bumdes oleh FR dan LA, tindakan tersebut sebagai bentuk kontribusi PPRI memperjuangkan hak warga yang dinilai telah di rugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

” Persoalan dugaan penyelewengan dana bumdes pekon gedung agung oleh FR dan LA
berpotensi menjadi persoalan hukum serius jika terbukti dana tersebut disalah gunakan atau dialihkan tanpa mekanisme Bumdes maka PPRI akan membawa kasus ini keranah hukum” Ucap incol mudi hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *