KOTA METRO – Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional digelar di Gedung Sesat Kota Metro pada Rabu, 11 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan diikuti oleh seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) serta insan pers yang ada di Kota Metro.

Dalam kegiatan tersebut, Edi Ribut menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional akan diberlakukan secara penuh dan setara, termasuk bagi pers dan ormas. Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penerapan aturan pidana nasional yang baru.
“KUHP Nasional hadir untuk menciptakan kepastian hukum. Semua pihak, baik individu, pers, maupun organisasi kemasyarakatan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Edi Ribut dalam sambutannya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya bagi pers dan ormas, agar dalam menjalankan aktivitasnya tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan norma hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesadaran hukum yang lebih kuat di Kota Metro, serta terjalin sinergi antara pemerintah, pers, dan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Oleh : Rian Sukmawan, S.H.














