Karang Intan, Kabarmetro.co —
Suasana penuh menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan pada Jum’at, 13 Februari 2026. Sebanyak 20 Warga Binaan resmi kembali ke tengah masyarakat, terdiri dari 13 orang yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan 7 orang yang bebas murni setelah menyelesaikan masa pidananya.
Sebelum meninggalkan Lapas, seluruh Warga Binaan terlebih dahulu mengikuti pengarahan dan penguatan dari Kepala Lapas, Yugo Indra Wicaksi. Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa kebebasan yang diperoleh merupakan kesempatan emas untuk memulai kembali kehidupan dengan lebih baik.
“Pembebasan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan baru. Manfaatkan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh, jalani kehidupan di masyarakat dengan baik, dan jangan pernah mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Tunjukkan bahwa kalian mampu berubah dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab,” tegas Yugo.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pembinaan di dalam Lapas akan benar-benar terlihat dari bagaimana para Warga Binaan mampu beradaptasi, bekerja, serta membangun hubungan sosial yang positif di tengah masyarakat.
Salah satu Warga Binaan yang menerima Pembebasan Bersyarat, Alfi, mengaku bersyukur dan terharu atas kesempatan yang diberikan. Ia berkomitmen untuk menjaga kepercayaan tersebut.
“Saya sangat berterima kasih atas pembinaan yang telah diberikan. Ini menjadi pelajaran besar dalam hidup saya. Saya ingin fokus bekerja, membahagiakan keluarga, dan membuktikan bahwa saya bisa berubah menjadi lebih baik,” ungkap Alfi penuh harap.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Gunadi, menjelaskan bahwa seluruh Warga Binaan yang memperoleh PB telah melalui proses evaluasi administrasi secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberian Pembebasan Bersyarat diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif, termasuk menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Kami berharap proses reintegrasi sosial ini berjalan lancar dan mereka dapat kembali produktif di masyarakat,” jelas Gunadi.
Momentum pembebasan ini menjadi wujud nyata bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan.
Dengan bekal keterampilan, pembinaan mental, dan penguatan spiritual selama di dalam Lapas, para Warga Binaan diharapkan mampu menjadi pribadi yang mandiri serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya. (ysf)














