Tangsel-Kabarmetro.co
Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital layanan pertanahan nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengimplementasikan kebijakan sertipikat elektronik di Kanwil/Kantah Se – Indonesia.
Salah satu wilayah yang telah melaksanakan alih media sertipikat elektronik tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Implementasi sertipikat elektronik merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan modernisasi sistem administrasi pertanahan yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, keamanan dokumen, serta kualitas pelayanan publik. Melalui sistem berbasis elektronik ini, sertipikat tanah diterbitkan dalam format digital dengan sistem pengamanan berlapis dan standar keamanan informasi yang ketat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan bahwa implementasi sertipikat elektronik merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Dengan sistem yang terintegrasi, kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih cepat, aman, serta memberikan perlindungan optimal terhadap data dan hak masyarakat atas tanah.
“Proses alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pribadi pengguna layanan,” ungkapnya.
“Meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen. Selain itu, masyarakat dapat memantau proses layanan secara lebih akuntabel melalui aplikasi sentuh tanahku,” tambahnya.
Lanjut Seto mengatakan dengan sertipikat elektronik, diharapkan pelayanan Kantor Pertanahann Kota Tangerang Selatan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai sertipikat elektronik, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan melalui kanal media sosial atau datang langsung ke kantor kami,” tutupnya.
( Okta)














