BeritaHukum/KriminalNasionalSulawesi Utara

Apakah Dana CSR Rp 1,85 Miliar Akan Menjerat Franky Wongkar?

×

Apakah Dana CSR Rp 1,85 Miliar Akan Menjerat Franky Wongkar?

Sebarkan artikel ini

MINSEL-Kabarmetro.co- Nama Bupati Kabupaten Minahasa Selatan, Franky Wongkar, resmi tercatat dalam jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulawesi Utara, 12 Februari 2026 lalu.

Dalam dokumen yang beredar, tercatat pada nomor urut 65 dengan agenda sidang tanggal 12 Februari 2026, materi perkara disidangkan adalah “Dugaan Penganggaran dan Pengelolaan dana CSR PT. Bank SulutGo Tahun 2023 sampai 2024”

Kehadiran nama kepala daerah ini menjadi sorotan tajam, mengingat total dana yang dianggarkan dalam kasus ini mencapai angka fantastis Rp 40.000.000.000.

 

Berdasarkan data yang menjadi bahan pemeriksaan hukum, tercatat alokasi dana disalurkan atau ditujukan untuk Kabupaten Minahasa Selatan dalam periode tersebut ialah RP 1.850.000.000.

 

Salah satu Fungsionaris LPM Sulut, Yudi Sangkay mengatakan, Kabupaten Minahasa Selatan kini menjadi sorotan.

 

“Dana sebesar itu harusnya memberikan dampak besar bagi pembangunan di Minsel. Seharusnya  Bupati bisa menjelaskan secara transparan kepada masyarakat, untuk apa saja uang itu digunakan dan siapa saja yang menikmatinya,” kata Yudi.

“Dengan landasan hukum yang kuat mulai dari UU Perseroan, UU Tipikor, hingga aturan OJK, kasus ini membuka peluang besar untuk mengungkap kebenaran. Pertanyaannya sekarang, Apakah Rp 1,85 Miliar ini bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas, atau justru akan menjadi bukti yang menjerat,” lanjut Sangkay.

 

Melangkah lebih jauh, Angka Rp 1,85 Miliar menjadi sorotan utama karena beberapa hal, antara lain:

 

1. Mekanisme Penerimaan

 

Penegak hukum akan mendalami bagaimana mekanisme penerimaan dana tersebut. Apakah masuk melalui rekening resmi daerah, dikelola oleh organisasi tertentu, atau disalurkan langsung ke program-program tertentu.

 

2. Relevansi dan Pertanggungjawaban

 

Mengingat kasus ini juga mengusut dugaan pelanggaran aturan penganggaran (dimana Rp 32 Miliar diduga dibebankan ke biaya operasional bukan laba bersih), maka pertanyaan besarnya adalah Pertama, Apakah dana Rp 1,85 Miliar ini digunakan sesuai prinsip CSR yang benar? Kedua, Apakah ada bukti fisik dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Minsel?

 

3. Peran dan Kewenangan

 

Sebagai Bupati, Franky Wongkar dituntut mampu menjelaskan keterkaitannya dengan aliran dana tersebut. Apakah hanya sebagai penerima manfaat, atau ada keterlibatan dalam proses pengajuan dan pengelolaannya. (Koresy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *