Berita

Lapas Narkotika Karang Intan Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

×

Lapas Narkotika Karang Intan Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Karang Intan, Kabarmetro.co

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan Ikrar Bersama “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan”. Untuk memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran, Jum’at (08/05/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama peserta eksternal dari Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarbaru, Polsek Karang Intan, dan Koramil 1006-05 Karang Intan sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 khususnya poin mengenai pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di dalam Lapas dan Rutan.

Kegiatan ini juga menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rapat Analisis dan Evaluasi tanggal 5 Mei 2026 terkait penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam Lapas maupun Rutan.

Ikrar bersama tersebut menjadi simbol keseriusan seluruh jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam menutup segala celah penyalahgunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, serta praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata penguatan integritas dan pengawasan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

“Ikrar bersama ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam lapas. Kami terus memperkuat pengawasan, meningkatkan integritas petugas, serta mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan dipercaya masyarakat,” ujar Yugo Indra Wicaksi.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan dukungan, pengawasan, dan komitmen bersama dari seluruh pihak.

Sementara itu, Kepala BNNK Banjarbaru, AKBP Dr. Arif Wahyu Bibitharta mengapresiasi langkah Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam memperkuat kolaborasi lintas instansi guna memerangi narkoba dan praktik pelanggaran lainnya.

“Sinergi antarinstansi sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan yang dapat meresahkan masyarakat. Kami mendukung penuh komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun tindak pelanggaran lainnya,” ungkap AKBP Dr. Arif Wahyu Bibitharta.

Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, ditandai dengan pembacaan ikrar bersama sebagai bentuk tekad seluruh peserta untuk menjaga marwah institusi pemasyarakatan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan demi terciptanya pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas. (nta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *