Tangerang-Kabarmetro.co
Pemasangan tiang jaringan internet milik penyedia layanan fiber optik MyRepublic di RT 004/RW 005, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuai keberatan dari warga setempat. Pasalnya, pemasangan tiang tersebut diduga dilakukan di area pekarangan milik warga tanpa izin dari pemilik lahan.
Endang, warga pemilik lahan, menyatakan keberatan atas pemasangan tiang jaringan internet tersebut. Menurutnya, baik pihak perusahaan maupun pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemasangan tidak pernah melakukan koordinasi ataupun meminta persetujuan terlebih dahulu.
“Saya tidak pernah didatangi atau dimintai izin terkait pemasangan tiang tersebut. Tiba-tiba sudah terpasang di lokasi yang saya anggap masih merupakan bagian dari pekarangan rumah saya,” ujar Endang kepada wartawan, Rabu 254/06/2026.
Ia menilai tindakan tersebut telah mengabaikan hak-hak pemilik lahan. Karena itu, Endang mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Tangerang dalam waktu dekat.
“Saya ingin persoalan ini diproses sesuai aturan yang berlaku agar ada kejelasan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua LPK SM Yaperma DPW Banten, Tafsiruddin, menyatakan keprihatinannya atas dugaan pemasangan fasilitas jaringan internet tanpa adanya komunikasi maupun persetujuan dari pemilik lahan.
Menurutnya, setiap perusahaan yang melakukan pembangunan atau pemasangan sarana pendukung usaha harus tetap menghormati hak-hak masyarakat serta mengedepankan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika memang benar terjadi pemasangan di atas lahan milik warga tanpa izin, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum. Hak kepemilikan masyarakat harus dihormati,” kata Tafsirrudin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada warga apabila yang bersangkutan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang, terlebih jika menyangkut hak atas tanah atau lahan milik masyarakat. Kami siap mengawal dan mendampingi warga dalam proses pelaporan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pemasangan tiang jaringan internet tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Rin/tim)














