Tangsel-Kabarmetro.co
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan, Ahmad Rifaudin, membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) di MTs Negeri 1 Kota Tangerang Selatan terkait polemik donasi sebesar Rp2.950.000 yang ramai diperbincangkan di media sosial, baru baru ini.
Menurut Ahmad Rifaudin, dana yang menjadi sorotan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat melalui Komite Madrasah untuk mendukung berbagai program peningkatan mutu pendidikan yang belum sepenuhnya dapat dibiayai oleh pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa terdapat program-program madrasah yang telah dibiayai oleh pemerintah, namun masih ada sejumlah kegiatan yang membutuhkan dukungan dari masyarakat. Seluruh rencana program tersebut, kata dia, dibahas secara terbuka melalui Komite Madrasah dan diputuskan bersama dalam rapat yang melibatkan orang tua siswa.
Ahmad menegaskan bahwa nominal Rp2,95 juta bukan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh seluruh orang tua siswa. Besaran kontribusi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
“Keputusan komite tidak mewajibkan seluruh orang tua membayar Rp2,9 juta. Ada yang membayar mulai dari Rp0 hingga Rp2,9 juta. Bagi siswa yatim, piatu, maupun keluarga kurang mampu, kami membuka ruang dialog dan tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak madrasah bersama komite disebut selalu memberikan kesempatan kepada orang tua yang merasa keberatan untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik sesuai kondisi ekonomi masing-masing. Bahkan, menurutnya, terdapat orang tua yang tidak memberikan kontribusi sama sekali dan hal tersebut tetap menjadi bagian dari kesepakatan bersama tanpa konsekuensi terhadap peserta didik.
Menanggapi tudingan adanya pungutan liar, Ahmad Rifaudin menegaskan bahwa seluruh mekanisme penghimpunan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya menolak jika disebut sebagai pungutan liar. Tidak ada pungli. Seluruh mekanismenya melalui komite, dibahas dalam rapat bersama orang tua, serta dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menilai polemik yang berkembang di media sosial diduga dipicu oleh kekecewaan sebagian pihak yang anaknya tidak berhasil diterima di MTs Negeri 1 Kota Tangerang Selatan. Menurutnya, setiap tahun madrasah tersebut menerima sekitar 1.400 hingga 1.500 pendaftar, sementara daya tampung yang tersedia hanya sekitar 340 siswa.
Dengan tingginya persaingan tersebut, Ahmad mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan dalam pengelolaan program pendidikan di lingkungan madrasah.
( Okta)













