Berita

Pengadaan Gembok Ditjenpas Rp92,5 Miliar Disorot DPR, Menimipas Agus Andrianto: Silakan Diaudit

×

Pengadaan Gembok Ditjenpas Rp92,5 Miliar Disorot DPR, Menimipas Agus Andrianto: Silakan Diaudit

Sebarkan artikel ini

Kabarmetro.co 

Pengadaan puluhan ribu gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) senilai sekitar Rp92,5 miliar dalam dua tahun terakhir menjadi sorotan Komisi XIII DPR.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-Catalog sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia bahkan mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel.

“Silakan diaudit. Proses pengadaan dilakukan melalui e-Catalog. Tidak ada masalah,” ujar Agus kepada Hallonews.id, Sabtu (4/7/2026).

Agus menegaskan keterbukaan menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kemenimipas. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Ditjenpas agar tidak bermain-main dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, evaluasi akan dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau memang ada yang tidak sesuai, sekalian kita bersih-bersih,” tegasnya.

Sorotan terhadap pengadaan tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.

Ia menilai besarnya anggaran pembelian gembok memunculkan pertanyaan publik, terutama karena harga satuannya disebut mendekati Rp1 juta per unit.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog LKPP, Ditjenpas mengalokasikan sekitar Rp35,8 miliar pada tahun anggaran 2024 untuk pengadaan 46.000 unit gembok.

Pengadaan dilakukan dalam dua tahap, yakni sekitar Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.
Sementara pada tahun anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60.000 unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025.
Dengan demikian, total pengadaan gembok selama dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar untuk 106.000 unit.

Pangeran mengungkapkan, harga rata-rata gembok pada 2024 tercatat sekitar Rp778 ribu per unit. Sementara pada 2025 meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit. Menurutnya, kenaikan harga tersebut menjadi alasan kuat untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Angka ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena jauh di atas harga gembok yang umum dijual di pasaran,” ujarnya.

Ia menegaskan audit diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penetapan harga.
Komisi XIII DPR juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenimipas bersama BPK membuka seluruh dokumen pengadaan dan kontrak agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan transparan.

“Apabila ditemukan indikasi harga yang tidak wajar maupun dugaan markup, DPR memastikan akan mendorong pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, Pangeran mengusulkan agar pengadaan gembok dengan skema serupa ditunda terlebih dahulu hingga audit awal selesai dilakukan.

Menurutnya, hasil audit harus dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Selain menyoroti pengadaan gembok, ia juga mengingatkan agar anggaran pemasyarakatan lebih difokuskan pada penyelesaian persoalan mendasar di lembaga pemasyarakatan.

“Pemerintah perlu mempercepat berbagai kebijakan yang mampu mengurangi kelebihan kapasitas lapas, mulai dari optimalisasi pembebasan bersyarat, reintegrasi sosial, penggunaan pengawasan elektronik, hingga percepatan proses peradilan,” tandasnya.

(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *