Berita

Kantah ATR/BPN Tangsel dan Pemkot Perkuat Integrasi Data Pertanahan, Dorong Optimalisasi PAD dan Transformasi Digital

×

Kantah ATR/BPN Tangsel dan Pemkot Perkuat Integrasi Data Pertanahan, Dorong Optimalisasi PAD dan Transformasi Digital

Sebarkan artikel ini

Tangsel-Kabarmetro.co

 

Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Tangerang Selatan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penyelarasan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus penerapan sistem BPHTB Fiktif Positif guna meningkatkan akurasi data, transparansi pelayanan, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Tangerang Selatan. Pertemuan dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan.Kamis 16/7/2026.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan, khususnya pada sektor pertanahan dan perpajakan yang selama ini menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa integrasi data NIB dan NOP bukan sekadar penyatuan basis data administrasi, tetapi merupakan fondasi penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang modern, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, sinkronisasi data tersebut akan memberikan banyak manfaat, mulai dari mempermudah proses pelayanan pertanahan, meningkatkan validitas data objek pajak, hingga memperkuat pengawasan terhadap transaksi pertanahan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini bukan hanya tentang integrasi data, tetapi menjadi fondasi penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akurat, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Seto Apriyadi.

Penerapan sistem BPHTB Fiktif Positif juga diharapkan mampu mempercepat proses administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui kolaborasi antara Kantah ATR/BPN, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Bapenda, diharapkan tercipta ekosistem data yang terintegrasi sehingga mampu mendukung perencanaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.

Sinergi lintas instansi ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, berbasis digital, serta mendukung reformasi birokrasi di Kota Tangerang Selatan.

( Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *