Karang Intan, Kabarmetro.co –
Komitmen memastikan proses pemenuhan hak warga binaan berjalan tepat, objektif, dan sesuai ketentuan diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan Program Integrasi dan Remisi bagi warga binaan sebagai bagian dari tahapan pembinaan yang berkelanjutan. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan bersama warga binaan yang masuk dalam usulan, serta melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan yang turut memberikan saran dan pertimbangan melalui sambungan virtual Zoom Meeting, Selasa (28/07/2026).
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam mekanisme pemasyarakatan sebelum usulan hak warga binaan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui forum ini, setiap usulan Program Integrasi dan Remisi dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek, baik persyaratan administratif maupun substantif. Proses penelaahan dilakukan terhadap kelengkapan dokumen, rekam jejak selama menjalani masa pidana, perkembangan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta hasil pelaksanaan program pembinaan yang telah diikuti oleh warga binaan.
Pelaksanaan sidang dilakukan secara cermat dan objektif dengan melibatkan berbagai unsur pemasyarakatan. Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan pembahasan terhadap setiap usulan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pembinaan serta masukan dari Bapas dan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menjadi forum pembahasan administratif, Sidang TPP juga memiliki peran dalam mendorong keberhasilan program pembinaan yang dijalani warga binaan. Pemenuhan hak berupa Integrasi dan Remisi tidak hanya menjadi bentuk pelayanan pemasyarakatan, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan kedisiplinan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitrian Noor, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan setiap usulan hak warga binaan melalui proses yang objektif dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menjadi ruang evaluasi bersama untuk memastikan setiap usulan Integrasi dan Remisi diproses secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Melalui proses ini, setiap usulan dinilai berdasarkan hasil pembinaan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku, sehingga pemberian hak warga binaan dapat diberikan secara tepat serta menjadi dorongan untuk terus memperlihatkan perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar Fitrian Noor.
Seluruh rangkaian kegiatan Sidang TPP berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam proses pemenuhan hak warga binaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang berkualitas, memberikan kepastian proses, serta mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan agar mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat. (nta).













