Tangsel-Kabarmetro.co
Tim kuasa hukum Julianus Halawa & Partners yang mewakili sembilan pekerja salah satu perusahaan farmasi milik negara, melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh oknum pimpinan cabang perusahaan Farmasi tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pekerja, Julianus Halawa SH, MH mengatakan laporan tersebut dilakukan setelah para jpekerja disebut belum memperoleh hak upah sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Menurut Julianus, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di Kota Bekasi. Para pekerja yang diwakili merupakan tenaga profesional, termasuk tenaga kefarmasian, yang telah bekerja selama bertahun-tahun.Kepada Media 28/8/2016 di Kantor Edwin& Parners dikawasan Nusaloka BSD.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran atas Pasal 185 juncto Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar Julianus.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah terdapat surat ketetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah terhadap sembilan pekerja tersebut.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kuasa hukum, nilai kekurangan pembayaran upah yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar jika dihitung secara keseluruhan untuk sembilan pekerja.
“Kalau ditotal seluruhnya kurang lebih Rp1,3 miliar, 655 Juta dan untuk kekurangan upahnya dan Rp.659 juta untuk pesangonnya.ini sangat fantastis karena mereka rata-rata sudah bekerja bertahun-tahun, bahkan ada yang sekitar 10 tahun,” katanya.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena perusahaan yang dipersoalkan merupakan bagian dari BUMN. Menurutnya, perusahaan milik negara semestinya memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak pekerjanya.
Ia juga mengatakan surat penetapan dari pengawas ketenagakerjaan tersebut disebut belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Sudah ada penetapan dari pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan, tetapi setelah 14 hari sejak ditetapkan, menurut kami tidak dilaksanakan. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa laporan tidak hanya diarahkan kepada oknum pimpinan cabang, tetapi turut melibatkan Direktur Utama perusahaan sebagai pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan secara keseluruhan.
“Kami juga melaporkan Direktur Utama BUMN ini selaku penanggung jawab utuhnya untuk dapat bertanggung jawab terhadap permasalahan ini,” kata Julianus.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan hak pekerja sekaligus mendorong perusahaan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami berharap dengan adanya laporan polisi ini, persoalan dapat diselesaikan dan ada perbaikan. Negara harus hadir dalam persoalan seperti ini, terlebih ketika menyangkut hak pekerja,” tuturnya.
Kuasa hukum juga mengingatkan agar persoalan yang dialami sembilan pekerja tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
“Jangan sampai sembilan orang ini menjadi 90, 900, bahkan bisa menjadi 9.000 orang. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Sementara itu, terkait alasan perusahaan belum membayarkan selisih upah sebagaimana yang dipersoalkan, kuasa hukum menyebut terdapat perbedaan antara upah yang diterima para pekerja dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
( Okta)














