JAKARTA, KABAR METRO — Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin, 28 September 2026, untuk membahas temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait kondisi dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rapat tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan, menyusul temuan Ombudsman dalam pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memimpin rapat tersebut. Dalam pertemuan itu, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai kondisi di Lapas Cibinong serta langkah yang telah dan akan dilakukan terkait temuan Ombudsman.
Temuan Ombudsman sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tim Ombudsman melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai memiliki kelengkapan seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas dan sejumlah perlengkapan rumah tangga lainnya.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI karena berkaitan dengan tata kelola dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
OMBUDSMAN TIDAK HADIR DALAM RAPAT
Dalam rapat tersebut, Ombudsman RI tidak hadir secara langsung. Ketua Komisi XIII DPR RI menyampaikan bahwa Ombudsman telah diundang, namun terdapat mekanisme koordinasi karena Ombudsman merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI.
Meski demikian, rapat tetap dilaksanakan dengan menghadirkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperoleh penjelasan mengenai temuan dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.
DPR MINTA KLARIFIKASI
Komisi XIII DPR RI juga menyoroti perlunya klarifikasi mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong.
Sejumlah keterangan mengenai status dan fungsi bangunan tersebut sebelumnya muncul dalam pemberitaan, sehingga diperlukan penjelasan dari pihak yang berwenang untuk memastikan fakta, status, serta penggunaan fasilitas tersebut.
Komisi XIII menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan dan meminta agar setiap temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
TINDAK LANJUT MENJADI PERHATIAN
Persoalan fasilitas di Lapas Cibinong sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemeriksaan dan langkah tindak lanjut diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan prinsip pelayanan publik.
Komisi XIII DPR RI selanjutnya akan melihat perkembangan penanganan persoalan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Rapat tersebut sekaligus menjadi momentum bagi DPR RI untuk meminta penjelasan mengenai tata kelola fasilitas di lingkungan pemasyarakatan serta memastikan adanya tindak lanjut terhadap temuan lembaga pengawas pelayanan publik.














