MINSEL-Kabarmetro.co- Entah, apakah ini karena sulitnya sistem pengurusan perizinan. Atau memang pelaku usahanya yang nakal. Yang jelas, modus ini, berpotensi merugikan negara. Dan ketidak adilan dalam pertumbuhan usaha ditengah masyarakat.

Bagaimana permainan nakal itu terjadi. Berikut laporan wartawan dari lapangan. Pada sebuah usaha pertambangan galian C. Di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.
“Usaha galian C di lokasi tersebut, dikabarkan, tidak menggunakan badan hukum atau izin galian C, Sepertinya berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Namun, dibalik semua itu aktivitasnya mendapat sorotan dari wartawan.bahwa Operator dengan nama panggilannya akrab Otong berani beroperasi tanpa surat izin galian C secara ilegal,”ujar

“Perbuatan hukum tua desa lopana operator alat, sudah melawan hukum. Pasal 39 Ayat (1) hurup (e) Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah UU No 16/2000 Jo UU No 28/2007 Jo Pasal 64 (1) Pasal 65 KUHPidana. Dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi pajak daerah,” tegasnya
Tidak hanya itu, Operatod alat telah menyalahgunakan tanpa izin galian c ilegal dengan tidak takut hukum, Dimana Operator tidak punya Surat izin galian c ilegal itu, malahan tidak pernah disetubuhi oleh aparat penegak hukum (APH) untuk pertambangan jenis galian c. Yakni, melakukan aktivitas penambangan dan penjualan tanah.
“Kami yakin, tidak mempunyai surat izin galian C itu ilegal dari tambang galian C itu ilegal. Karena, bagaimana bisa memenuhi izin, jika izin dari warga setempat saja, belum dikantonginya. Selain itu, warga tidak akan memberikan izin, karena tambang itu sangat berdampak buruk bagi masyarakat juga akan mengakibat kecelakaan oleh pengendara Ronda empat dan roda dua,” bebernya
Kami sudah berupaya, melaporkan aktifitas tambang galian C di desa lopana ini untuk proyek penimbunan Lahan pemecah ombak Namun sayangnya, belum mendapatkan respon dari pihak polres Minahasa Selatan. Maka itu, kami mengharapkan pak Kapolda Sulawesi Utara, hingga pak Gubernur Sulut untuk menindak aktifitas galian C, yang kami yakini ilegal ini beroperasi di desa kami. Karena dampak yang diberikan sangat buruk sekali, bagi kemajuan desa,” terang warga yang tidak mau namanya disebut
Untuk diketahui, galian c ilegal itu kebal hukum bahkan polres minsel tidak berani untuk polis line. melakukan aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian tipe C, sebelum mengantongi izin. Pasalnya, jika hal ini diteruskan terdapat pidana yang menantinya.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan sirtu lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian, batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug,Sirtu galian C dari bukit di sungai Nimanga,
Mengacu pada aturan, galian C Proyek penimbunan Lahan proyek pemecah ombak di kelurahan pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupate Minahasa selatan , termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ketentuan pidana untuk pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Yang menjadi pertanyaan,sampai berita ditayangkan, Pihak polres Minahasa Selatan tidak ada tindakan tegas terkait galian c ilegal,” tegasnya
(Koresy)












