Berita

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Targetkan Efisiensi Nasional

×

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Targetkan Efisiensi Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta- KabarMetro.co.

 

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan strategis berupa penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali dalam sepekan, yang direncanakan berlangsung setiap hari Jumat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian, termasuk berdasarkan pengalaman selama dan pasca penanganan pandemi COVID-19.

“Mengapa dipilih Jumat? Karena sebagian kementerian telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam satu minggu dengan dukungan aplikasi digital, terutama pasca COVID-19,” ujar Airlangga dalam jumpa pers, Selasa (31/3/2026).

Menurut pemerintah, kebijakan ini merupakan respons terhadap sejumlah tantangan global, seperti lonjakan harga minyak dunia, dampak konflik geopolitik internasional, serta kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara. Dengan penerapan WFH, pemerintah memperkirakan dapat menghemat hingga 20 persen konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dari aktivitas harian pegawai.

Adapun kebijakan ini memiliki sejumlah ketentuan. WFH wajib diterapkan bagi ASN di lingkungan pemerintahan, sementara untuk sektor swasta bersifat imbauan. Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan publik yang bersifat esensial, seperti sektor kesehatan, keamanan, dan transportasi.

Pemerintah menargetkan sejumlah manfaat utama dari implementasi kebijakan ini, antara lain pengurangan konsumsi BBM nasional akibat berkurangnya mobilitas pegawai, efisiensi anggaran operasional, percepatan digitalisasi birokrasi, serta penurunan tingkat kemacetan di wilayah perkotaan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat pemerintah daerah.

“Kami telah menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026,” ujar Tito.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan WFH mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan serta menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik dan dinamika yang berkembang.

Dengan penerapan WFH secara terstruktur, pemerintah berharap dapat menciptakan pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil, sekaligus menjawab tantangan ekonomi dan lingkungan di masa mendatang.

( Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *