KABAR METRO, Nama Bupati Lampung Tengah, H Musa Ahmad kembali disebut dalam sidang perkara dugaan penipuan bermodus proyek palsu di kabupaten ini, Selasa (13/08/2024)

Hal ini setelah Saksi yang dihadirkan JPU mengaku pernah dijanjikan Musa proyek pada 2023.

Pada sidang kali ini, JPU Dewi A menghadirkan Selamat Riadi Tjan, pengusaha asal Metro dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zoya Haspita beranggotakan Andri Lesmana dan Dwi Aviandari.

Perihal janji Musa tersebut diungkapkan saksi ketika menjawab pertanyaan Hakim Anggota Andri Lesmana yang bertanya apakah yang bersangkutan tahu kenapa dimintai keterangan.

Menurut Selamat, saat mengetahui proyek yang dijanjikan tidak ada, dia bersama korban Habriansyah bertemu Bupati dikediaman pribadi Musa pada Oktober 2022.

Saat itu, kata dia, Bupati Musa berjanji akan memberikannya proyek pada TA 2023 sebagai ganti uang yang sudah disetorkan kepada Erwin. Pada pertemuan itu juga, menurut Selamat, Musa memintanya tidak melaporkan terdakwa Erwin Saputra dan keponakannya Ferdiyan Ricardo (DPO) ke polisi.

“Waktu itu, Pak Musa bilang, ya kalau tahun ini (untung proyek, red) bisa beli mobil, tahun depan bisa beli motor lah”, kata Selamat menirukan ucapan Musa.

Namun, sambung Selamat, saat waktu yang dijanjikan tiba, tepatnya pada awal Juni 2023, Musa ingkar. “Disuruh setor lagi, ya nggak mau lah,” tambah Selamat.

Sidang perkara dugaan tipu gelap bermodus proyek palsu, kini telah memasuki tahapan persidangan dimana saat ini baru Erwin Saputra yang duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa dan berhadapan dengan Majelis Hakim, sementara Ferdian Ricardo, tersangka lain yang merupakan ponakan kandung Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad masih dalam Pencarian Pihak Kepolisian dan berstatus DPO.

(APPI)

Reporter: kabarmetro.co

Tag