Daerah

Besok, Hakim PN Metro Bacakan Putusan Pra Peradilan Adi Firmansyah Versus Polres Metro

×

Besok, Hakim PN Metro Bacakan Putusan Pra Peradilan Adi Firmansyah Versus Polres Metro

Sebarkan artikel ini

KABAR METRO, Gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh Adi Firmansyah bin Riduan, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Metro terhadap Polres Metro terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka pada dirinya akan segera memasuki masa final dan Penentuan. Selasa 10 Juni 2025

Hal ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro kembali menjadwalkan Sidang Pra peradilan dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Met ini pada Rabu (11/05) besok.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Metro, didapati informasi bahwa pada Rabu (11/06) ini telah dijadwalkan sidang lanjutan Pra Peradilan yang diajukan oleh Adi Firmansyah terhadap Polres Metro dengan agenda Pembacaan Putusan.

Informasi yang berhasil dikumpulkan redaksi, sidang Putusan kali ini akan digelar di Ruang Garuda PN Metro dan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Salah satu sumber Internal Jejaring Media ini yang berasal dari PN Metro pun menjelaskan perihal ini.

Memang benar  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Metro merupakan salah satu sistem berupa situs website yang diterapkan untuk menyajikan informasi terkait Penanganan Perkara di PN Metro.

Disitu dijelaskan jenis Perkara, Tahapan Sidang, Jadwal sidang, Agenda serta informasi-informasi lainnya mengenai perkara apapun yang ada di Pengadilan Negeri Kota Metro. Ujarnya

Saat disinggung terkait agenda Sidang Pra Peradilan yang diajukan Oleh Ketua PGRI  terhadap Polres Metro, sumber tertutup media ini pun menegaskan bahwa agenda yang dipaparkan di SIPP itulah agenda sebenarnya.

Jika di SIPP agendanya besok adalah Pembacaan Putusan, artinya benar. besoklah Pembacaan Putusan Terkait Pra Peradilan tersebut. Lihat aja besok besok ya bang. Tandasnya.

Sementara, dari sisi penegakan hukum, Pihak Polres Metro selaku termohon dalam gugatan Pra Peradilan ini, meski telah berhasil dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Safuan belum memberikan tanggapan apapun terkait hal ini.

Seperti diketahui, Adi Firmansyah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan atas  dugaan Pelecehan terhadap salah seorang wanita asal kota Metro dengan Nomor penetapan: S.Tap/ 32/ V/ RES.1.24/ 2025/Reskrim tanggal 10 Mei 2025.

Tak terima dengan Penetapan ini, Adi Firmansyah melalui Kuasa hukumnya menggugat dan men-Pra Peradilankan penetapan status tersangka yang telah dilakukan oleh Polres Metro.

Setelah melalui beberapa kali persidangan di PN Metro, keputusan Sah atau tidaknya penetapan tersangka pada diri Adi Firmansyah akan segera terjawab.

Kini, setelah hampir diujung Proses sidang Pra Peradilan ini, akan terjawab segala pertanyaan publik yang berkembang selama ini, Apakah benar Adi Firmansyah layak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pelecehan/asusila ini ataukah Polres Metro yang bakal dipertanyakan Integritasnya karema terburu-buru, terkesan Gagal serta kurang Profesional dalam penetapan status tersangka ini.

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *