Bangka, KABAR METRO, –
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat.
Hal ini setelah maraknya penambangan liar dan ilegal yang tak tersentuh serta kebal terhadap penindakan hukum seperti penambangan Liar di Bukit Sambung Giri yang seolah lolos dari supremasi penegakan hukum.
Informasi yang berhasil didapat jejaring media ini, penambangan ini tak tersentuh penertiban sama sekali.
Aman itu bang, sepertinya sudah ada koordinasi dengan APH. Makanya tidak tersentuh penertiban.
Coba kalo gak ada koordinasi, sudah habis bang ditangkapi dan ditertibkan. Ujar DN, sumber tertutup media ini.
Informasi lain yang berhasil diterima jejaring media ini bahwa ada sosok kuat, dari Institusi di Provinsi Babel ini dibalik penambangan ini.
Ada bang W*R* K**** bang yang sebagai pengamanannya. Makanya aman-aman saja. Ujar sumber lain tak jauh dari Lokasi penambangan.
Sementara disisi lain, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada WR yang disebut sebagai salah satu aktor kuat dibalik penambangan ini.
Regulasi Pertambangan di Indonesia
Dari sisi regulasi, Penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Sementara dari sisi penegakan hukum, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Polres Bangka terkait aktivitas ini.
(Red)