Tanjungpandan | Setelah hampir tiga tahun melarikan diri, buronan kasus narkoba yang kabur dari tahanan Polres Belitung pada 2022 akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Belitung di wilayah Aceh Utara. Jum’at (25/04/2025)

Penangkapan tersangka berinisial Fachbian alias Ian dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H, dengan dukungan personel Polres Lhokseumawe. Fachbian diketahui pernah diamankan pada 22 September 2022 dalam kasus peredaran narkotika. Namun, ia melarikan diri dari ruang tahanan Polres Belitung pada 30 November 2022 dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Upaya penangkapan kembali dilakukan setelah tim memperoleh informasi valid mengenai keberadaan Fachbian di Aceh Utara. Berkat koordinasi cepat antara Satresnarkoba Polres Belitung dan jajaran Polres Lhokseumawe, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada 20 April 2025.

“Kami bersyukur seluruh rangkaian penangkapan berjalan lancar dan tim kembali ke Belitung dengan selamat,” ujar AKP Antonius Sinaga. Ia juga menegaskan bahwa misi utama mereka adalah memastikan buronan tersebut kembali diproses hukum sebagaimana mestinya.

Fachbian yang lahir di Pangkalpinang, 18 Mei 1981 (43 tahun), kini kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Belitung dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku, termasuk mereka yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.

Pewarta : Biro/Di

Reporter: Radaktur Nasional