Tanjungpandan | Aksi pencurian di salah satu warung kopi ternama di Belitung akhirnya berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Belitung. Seorang pria berinisial ASY, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat nongkrong di kawasan Warkop Kongdjie 12, Jalan Gatot Subroto, Tanjungpandan, Minggu (20/4/2025).

Kapolres Belitung melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, S.I.K., M.H., menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan presisi tim opsnal yang turut didukung laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Dari hasil analisa rekaman CCTV dan pengumpulan informasi di lapangan, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Fatah. Ia juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga.

Aksi pencurian itu diketahui setelah salah satu karyawan, Sdri. Dewi, menemukan pintu dapur dalam kondisi rusak dan enam tabung gas elpiji 3 kg raib. Pemilik warung, Sdri. Melita, langsung mengecek CCTV dan melihat seorang pria masuk ke dapur sekitar pukul 05.11 WIB dengan cara merusak gembok.

Penyelidikan mengarah pada ASY, warga Desa Lesung Batang, yang ternyata telah mencatatkan rekam jejak kriminal di tujuh lokasi berbeda di Belitung. Pelaku ditangkap di Jalan Sijuk, Tanjungpandan, pada Minggu siang sekitar pukul 12.45 WIB. Dalam pemeriksaan, ASY mengakui seluruh perbuatannya.

Kini, pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polres Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Biro/Di

Reporter: Radaktur Nasional