KABAR METRO.Co.Id. >>|| KOTAMOBAGU Selasa(29/4/25)– Kembali Akun yang Mengatas Namakan”Sehan Ambaru New, bikin Heboh kalangan warga masyarakat Kotamobagu khususnya Warga BMR diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana kejahatan transaksi informasi Elektronik yang di atur dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 45.
“Akun Sehan Ambaru New telah menyerang kehormatan Nama baik ko Alfin melalui Cuitan Bar barnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/285/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 28 April 2025 Akun Facebook”Sehan Ambaru new yang kuat dugaan adalah Sehan Ambaru, telah menyerang kehormatan seseorang.

Postingan yang telah menjadi sorotan adalah kalimat yang ditulis oleh Sehan Ambaru New pada 12 April 2025, yang berbunyi: “Luar biasa Ko Alvin bilang Kapolda dia yang stel dan Kapolda nda brani hentikan depe aktifitas luar biasa juga ini orang eee.”

Ko Alvin,dikonfirmasikan oleh Awak media, melalui pengacaranya”Toar Christian Elias Komaling Klienya merasa postingan tersebut telah menyerang kehormatannya serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan akun FB Sehan Ambaru New ke Polda Sulawesi Utara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan tentang batasan kebebasa berbicara di media sosial. Apakah postingan tersebut dapat dianggap sebagai serangan kehormatan atau hanya sekadar pendapat? Polda Sulawesi Utara akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Redaksi TIM.

Reporter: sulut1