News

CV Yenni Lestari Kerjakan Proyek SAB Dari DPPP di Desa Kubang Kec Sukamulya Miring Dan Diduga Mencuri Aliran Listrik

×

CV Yenni Lestari Kerjakan Proyek SAB Dari DPPP di Desa Kubang Kec Sukamulya Miring Dan Diduga Mencuri Aliran Listrik

Sebarkan artikel ini

Tangerang-KabarMetro. co

 

 

CV Yenni Lestari mengerjakan proyek SAB yang berada di Kp Kubang Rt 01/01 Desa Kubang Kecamatan Sukamulya Kab Tangerang Banten dengan nilai anggaran sebesar Rp 99.282.000,00 dari sumber dana APBD Kab Tangerang diduga asal jadi karena hasil dari kegiatan proyek tersebut terlihat ada kemiringan serta dugaan mencuri aliran arus listrik dari tiang untuk memenuhi kebutuhan kerjaan proyek tersebut hingga selesai ( senin 01/12/2025 )

Kabidkam dari DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara ( Kartusi) ketika sedang melakukan control sosial di lokasi kegiatan tersebut terlihat sangat nyata bahwa ada kemiringan bangunan dan melihat aliran arus listrik terlihat kabel yang menyambung langsung ke tiang

” Waktu saya sedang melakukan control sosial di wilayah Desa Kubang Kecamatan Sukamulya disana sedang ada kegiatan proyek Sarana Air Bersih ( SAB) yang berada di Kampung Kubang Rt 01/01 itu bangunan yang sudah selesai jelas keliatan miring dan aliran listriknya nyali dari tiang tidak memasang aliran listrik sendiri yang artinya pemborong diduga telah mencuri aliran arus listrik dari PLN, ” Ungkap Kartusi.

Kartusi juga menambahkan,” Ketika saya ngobrol dengan warga sekitar mereka mengatakan, emang itu proyek sudah selesai ya pak soalnya sudah tidak ada yang bekerja tapi kok itu sudah ada yang retak terus tiang torennya kok miring ya takut roboh nanti kata warga ,” lanjutnya

” Pas saya perhatikan betul miring dan plesteran badan juga ada yang retak mungkin kurang adukan semen masih menurut warga itu di betulin lagi gak pak itu kira -kira tanya warga ke saya, Coba aja nanti itu kan belum beres semuanya karena belum di pasang kilometer listrik juga, ” Tutup Kartusi

Hingga berita ini tayang belum ada yang dapat di konfirmasi baik dari pihak PPATK maupun pengawas kegiatan proyek SAB tersebut.
( Rin/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *