Gunung Sugih, Kabar Metro,-
Tim Hukum Topan-RI Jemput Clien AM di Lapas Gunung Sugih, Jumat, 06/09/2024
AM divonis oleh Pengadilan Negri (PN) Gunus Sugih dengan masa hukuman 4 bulan 15 hari. Putusan dengan Nomor 203/PID.B/2024/PN Gns dilaksanakan pada 23 Juli 2024.
Clien AM dituntut degan Pasal 363 ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Kemudian terdakwa AM saat Ini telah dibebaskan.
Saat dikonfirmasi oleh tim media kuasa hukum AM yaitu Chandra Yosua Edoardo Napitupulu, Syarifuddin dan Rian Sukmawan mengatakan :
_Saat ini kami telah berhasil mendapingi clien tentunya kami berharap kepada masyarakat untuk mematuhi hukum dan tidak melakukan tindakan yang bersinggungan dengan hukum khususnya pencurian karena hal tersebut jelas menimbulkan delik pidana._ Ujar Chandra Yosua Edoardo Napitupulu (Salah Satu tim hukum).
Pada kesempatan yang sama Tim media juga mengkonfirmasi kepada clien AM
_Alhamdulillah hari ini saya bisa menghisap udara segar dan bisa merasakan bebas._ Ucap AM.
_Saya juga telah merasakan kapok dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini._ Imbuhnya.
Seperti diketahui, LBH TOPAN RI merupakan salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang selama ini fokus dan concern terhadap Pendampingan Hukum bagi clien.
Saat ini, AM merupakan salah satu clien yang telah mendapat pendampingan hukum dari LBH TOPAN RI dari saat berproses hukum hingga tuntas.
Oleh: Team A-PPI