Berita

Dato’ H Marwan Serukan Perlawanan terhadap Kedzoliman Hukum di Bangka Belitung

×

Dato’ H Marwan Serukan Perlawanan terhadap Kedzoliman Hukum di Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Kabarmetro.co –

Jum’at 7 November 2025, Ditengah-tengah kedzoliman yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Dato’ H Marwan dan beberapa orang stafnya, dimana mereka tadinya sudah dibebaskan lewat peradilan yang fair dan adil, namun jaksa malah melakukan kasasi terus memburu orang yang tidak bersalah. Sementara mereka membiarkan tiga perusahaan sawit penjahat sesungguhnya melenggang bebas tidak disentuh dan tidak diproses oleh pihak kejaksaan.

Padahal dihadapan pengadilan ketiga perusahaan ini telah mengakui kesalahannya dan siap mengganti kerugian negara 24 Miliar. Namun keputusan kasasi MA malah memutuskan 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah kepada Dato’ H Marwan.

Akibatnya, hal tersebut dinilai oleh masyarakat Bangka Belitung (Babel) sebagai tindakan kedzoliman hukum yang luar biasa. Ini sangat melukai hati serta merampas kebebasan, bukan hanya dirasakan oleh H Marwan, tetapi ini jelas melukai rasa keadilan seluruh masyarakat Bangka Belitung, ujar Tokoh Adat Imam Setana Jering Dato’ Sardi Al-Falangasi.

Oleh karena itu menurut Tokoh Adat Imam Setana Jering Dato’ Radindo Sardi Al-Falangasi bentuk kedzoliman seperti ini harus dilawan dan didukung oleh seluruh masyarakat Bangka Belitung.

Kemudian, dalam kesempatan ini H Marwan Al-ja’fary sebagai Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Bangka Belitung (MABMI-Babel) telah mengeluarkan Titah kepada seluruh masyarakat adat Melayu Bangka Belitung.

Salah satu poinnya adalah apabila ada para jaksa/aparat penegak hukum yang dzolim dan memeras serta merampok harta dan kebebasan masyarakat Bangka Belitung, jika mereka ada yang mati atau meninggal dunia diharamkan jenazahnya dikuburkan di tanah Melayu Bangka Belitung. Silahkan Bawak jenazahnya ke daerah asal mereka, ungkap Dato’ H Marwan saat berorasi demo di depan Kantor Kejati Babel.

Isi Titah yang dikeluarkan Dato’ Marwan ini telah disimak dengan seksama oleh para Tokoh Adat Bangka Belitung dan siap untuk ditindak lanjuti, Titah Adat itu berbunyi:

Titah Adat Ketua MABMI Kepulauan Bangka Belitung (Babel)

Tentang Penegak Hukum yang Berbuat Dzolim

Dengan menyebut nama Allah, Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Kuasa dan dengan memohon rahmat dan petunjuk-Nya, kami menyampaikan titah adat sebagai berikut:

1. Bahwa bumi Kepulauan Bangka Belitung ialah tanah yang beradat, berdaulat dalam marwah, dan dijaga oleh doa para leluhur yang mencintai keadilan.

2. Bahwa setiap insan yang mengemban amanah keadilan wajib berlaku lurus, jujur, dan tidak mendzolimi rakyat.

3. Bahwa kedzoliman, apa pun bentuknya, terutama oleh penegak hukum yang mengkhianati sumpah jabatan, adalah perbuatan yang mengusik keseimbangan adat dan mencederai marwah negeri.

4. Maka dengan ini kami menegaskan dengan titah adat, bahwa setiap aparat penegak hukum yang berbuat zalim, menindas rakyat, atau memperjualbelikan kebenaran, lalu mereka mati dalam status keparat pengkhianat hukum itu, maka secara adat mereka haram dan terlarang dimakamkan di bumi Kepulauan Bangka Belitung, sebab tanah negeri Serumpun Sebalai ini tidak layak menanggung jasad mereka yang mengkhianati keadilan dan menodai marwah negeri.

5. Titah ini bukanlah laknat, melainkan peringatan dari segenap hati yang ingin menjaga kehormatan negeri, agar yang hidup menempuh jalan benar, dan yang berkuasa menegakkan hukum berlaku amanah tanpa khianat.

Ditetapkan di Pangkalpinang, 7 Jumadil Akhir 1447 Hijriah bertepatan dengan 29 Oktober 2025 Masehi.

Atas nama marwah dan kehormatan Melayu Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua MABMI KBB
Dato’ Panghulu Haji Marwan Al-ja’fary, DPMP

(Pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *