News

Diduga Kades Karangharja Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang, Keponakan Kades Dapat Bantuan Bedah Rumah dan Lisdes Menjadi Sorotan Publik

×

Diduga Kades Karangharja Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang, Keponakan Kades Dapat Bantuan Bedah Rumah dan Lisdes Menjadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

Tangerang-Kabarmetro. co

 

Program bedah rumah yang seharusnya menyentuh warga kurang mampu di salah satu Desa, justru menuai sorotan. Pasalnya, penerima bantuan tersebut ternyata merupakan keponakan dari Kepala Desa setempat.( Rabu 07/01/26 )

Informasi yang dihimpun awak media, bantuan program bedah rumah tersebut diduga dibangun diatas lahan milik Kepala Desa,

Rumah itu berdiri di wilayah Rt 02/04 Kp Cinibung Desa Karangharja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten itu sudah lama, namun tidak dihuni maupun dimanfaatkan oleh penerimanya. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai tepat sasaran atau tidaknya program tersebut.

Ketika tim awak mesia online konfirmasi kepada Ketua RT 02/04 kp. Cinibung Desa Karangharja Kecamatan Cisoka,Membenarkan bahwa salah satu rumah yang berada di pinggir jalan itu punya keponakan Kepala Desa

” Iya benar itu rumah dulu di tempati Hendi ponakan Kades, alasan tidak di isi saya kurang tau,dan untuk listrik juga saya tidak tahu siapa yang mengajukan tiba-tiba saja ada pemasangan dari bantuan Lisdes,mungkin karena belum menikah jadi males sendirian di rumah sampe sekarang ga di tempati,”ujarnya

Sementara itu salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan

“Kami heran, banyak warga miskin yang masih tinggal di rumah tak layak, tapi justru keluarga dekat Kades yang dapat bantuan. Sekarang rumah itu malah kosong ga ada manfaatnya, ” ujarnya

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa belum dapat di konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau adanya praktik nepotisme dalam penentuan penerima bantuan tersebut.

Program bedah rumah sendiri bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga miskin agar memiliki tempat tinggal yang layak huni. Namun, jika pelaksanaannya tak sesuai aturan, justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa.

( Rin/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *