KABAR METRO, Merasa menjadi Korban kriminalisasi terhadap kliennya, Penasehat Hukum ridwanto akan melaporkan penyidik Polsek Darul Makmur ke Biro Wasidik dan Propam Mabes Polri. Kamis, 30 Oktober 2025
Hal ini seperti disampaikan oleh Tri Agus Wantoro, SH, dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia.
Kepada jejaring media ini, Tri Agus menyebut bahwa Perkara yang menimpa kliennya, diduga merupakan bentuk Kriminalisasi yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Darul Makmur.
Sebelum Perkara ini naik dan klien kami dijadikan tersangka, klien kami telah lebih dahulu melaporkan Muslem sebagai terduga pelaku penganiayaan, pembacokan terhadapnya. Dan perlu diketahui, perkara ini dilaporkan dan ditangani oleh Polres Nagan Raya, dan sekarang sudah P21 dan sudah akan memasuki masa Persidangan. Jika dalam bahasa Hukumnya ini menjadi Nebies en idem.
Seharusnya, penyidik dari Polsek Darul Makmur atau Polres Nagan Raya, menunggu pembuktian akan perkara pertama yang dilaporkan oleh Ridwanto ini. Jika tidak terbukti baru silahkan lanjutkan untuk penanganannya.
Ini bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Wilayah Nagan Raya, satu peristiwa, dengan lokasi dan waktu yang sama, tetapi kedua belah pihak dijadikan tersangka. Kok bisa seperti itu?? Ujarnya
Masih dikatakan oleh Tri Agus bahwa terkait hal ini pihaknya akan melaporkan penyidik Polsek Darul Makmur ke Biro Wasidik dan Propam Mabes Polri.
Atas hal ini, kami menduga ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Darul Makmur.
Kami akan laporkan hal ini ke Biro Wasidik dan Propam Mabes Polri kami juga akan menyurati serta meminta perlindungan dari LPSK terhadap klien kami. Tandas Tri Agus
Seperti diketahui, Ridwanto ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polsek Darul makmur atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan olehnya atas laporan Muslem, sedangkan sebelumnya di perkara yang sama Ridwanto telah melaporkan terlebih dahulu Muslem atas dugaan penganiayaan/ pembacokan terhadap dirinya.
Kini berkas perkara Muslem pun telah dinyatakan lengkap P21 dan telah didaftarkan untuk persidangan di PN Suka Makmue dengan nomor perkara 69/Pid.B/2025/Pn SKM, sedangkan Ridwanto juga selain menjadi Korban Muslem, kini ditetapkan sebagai tersangka Pada perkara yang sama.
Dengan hal ini, menjadi tantangan tersendiri bagi Polsek Darul Makmur dan Polres Nahan Raya untuk menjawab keraguan publik atas hal-hal seperti ini.
Sementara dilain sisi, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Darul Makmur dan Polres Nagan raya terkait hal ini.
(Red)












