Tangsel-Kabarmetro. co
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.1/516/Disdikbud/2026 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan menyusul kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut. Surat edaran ini berlaku mulai 24 hingga 28 Januari 2026.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB), PAUD formal dan nonformal, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kota Tangerang Selatan.
Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan, Deden deni, mengatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
“Satuan pendidikan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, serta menyiapkan langkah-langkah darurat guna menjamin keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Deden,Kepada KabarMetro.Co senin (26/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta untuk secara rutin memantau informasi cuaca dari instansi resmi, memastikan kebersihan lingkungan sekolah dan kelancaran saluran air, serta mengantisipasi berbagai potensi bahaya, seperti pohon rawan tumbang, atap bangunan bocor, hingga instalasi listrik yang berisiko.
Disdikbud Tangsel juga memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila kondisi cuaca ekstrem, termasuk banjir, menghambat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Kepala sekolah diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala teknis.
Selain itu, pihak sekolah diminta menjalin komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik dan peserta didik tetap mendapatkan hak belajarnya.
“Surat edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan,” tegas Deden.
( 0kta)












