Kabar Metro, –Ketua PGRI Metro Adi Firmansyah bin Riduan menggugat dan mempra peradilankan Penangkapan dan Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Metro. Kamis, 05 Juni 2025
Hal ini seperti dsampaikan oleh sumber tertutup media ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro. Dirinya membenarkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua PGRI Metro ini resmi di Pra Peradilankan dan mulai di sidangkan.
iya Bang, sudah mulai sidang. Kalo dak salah sudah masuk di materi Pembuktian dari Kedua belah pihak (Pihak Adi Firmansyah dan Pihak Polres Metro). Ujar DN
Berbekal informasi ini, jejaring media ini pun menghimpun berbagai informasi tambahan termasuk dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Metro).
Ternyata benar, gugatan pra Peradilan yang dilakukan oleh Pihak Adi Firmansyah resmi tercatat dan teregistrasi dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.Met
Adapun dalam Permohonan Gugatannya, Pihak Pemohon Adi Firmansyah mengajukan beberapa hal, antara lain:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;.
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 10 Mei 2025 atas nama ADI FIRMANSYAH Bin RIDUAN dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana Ketentuan Pasal 6 huruf c dan huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Sat Reskrim Polres Metro (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon.
Sementara, hingga berita tayang jejaring media ini masih dalam upaya konfirmasi kepada kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon dalam Perkara ini.
Seperti diketahui, sebelumnya Polres Metro telah menangkap, Menahan serta menetapkan status tersangka kepada Ketua PGRI Kota Metro Adi Firmansyah bin Riduan atas dugaan tindak pidana asusila/pelecehan dengan nomor S.Tap/ 32/ V/ RES.1.24/ 2025/ Reskrim tanggal 10 Mei 2025.
Kini setelah digugat serta di Pra Peradilankan, menjadi atensi dan perhatian publik apakah layak dan tepat Ketua PGRI Kota Metro ini ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, serta menjadi tantangan tersendiri bagi Hakim maupun Majelis Hakim dalam menentukan dan memutuskan hal ini.
(Team APPI)