Belitung | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap dan mengamankan aktivitas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Belitung. Rabu (23/04/2025).

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang milik PT. Bahtera Bersaudara Mandiri yang berlokasi di Jalan Selembat Lama, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (22/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor LI/109/IV/RES.5./2024/Reskrim dan hasil monitoring pemberitaan daring yang mengindikasikan adanya praktik distribusi BBM subsidi secara ilegal.

Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter dalam kondisi penuh solar, serta empat buah tedmond, salah satunya berisi sekitar 4.000 liter bahan bakar jenis industri. Aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Empat orang turut diamankan dalam operasi ini, yakni tiga sopir berinisial FB (36), AW (30), dan HR (41), serta pemilik usaha berinisial AD (26). Berdasarkan penyelidikan awal, para pelaku diduga membeli biosolar subsidi seharga Rp8.800–Rp9.200 per liter, kemudian menjualnya kembali kepada industri hingga Rp14.000 per liter.

Sejumlah barang bukti disita, termasuk tiga unit mobil (salah satunya mobil tangki), lima drum besar, 80 jerigen kosong, dua unit laptop, tiga unit handphone, dan satu bundel dokumen.

Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyimpangan distribusi komoditas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran asal usul

Pewarta : Biro/Di

Reporter: Radaktur Nasional