Berita

DPRD Tangsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Pendidikan Diniyah

×

DPRD Tangsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Pendidikan Diniyah

Sebarkan artikel ini

Tangsel-Kabarmetro.co

 

DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan pengusul terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. M. Yusuf, Lc., dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran terkait.

Dalam forum resmi tersebut, penjelasan dari pihak pengusul disampaikan oleh H. Ali Rahmat, Lc., MIS. Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen politik sekaligus tanggung jawab moral dalam memperkuat pendidikan keagamaan.

Menurutnya, penguatan Pendidikan Diniyah sangat penting sebagai pondasi pembentukan karakter generasi muda yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan visi Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang cerdas, modern, dan religius.

Melalui perubahan Perda tersebut, fraksi pengusul berharap regulasi Pendidikan Diniyah di Kota Tangsel menjadi lebih kuat, adaptif, dan implementatif. Dengan demikian, diharapkan mampu meningkatkan akses dan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat pembinaan karakter religius generasi muda.

Raperda ini selanjutnya akan memasuki tahapan pandangan umum fraksi dan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Okt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *