KABAR METRO, – Imbas dari Penetapan Ridwanto sebagai Tersangka Penganiayaan, karena diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Muslem bin Syamaun, penyidik dan Penyidik pembantu Polsek Darul Makmur resmi dilaporkan oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia. Jumat, 7 November 2025
Keterangan ini didapat dari Tri Agus Wantoro SH dan Suhendar SH MM usai pihaknya remi melaporkan perkara ini di Mapolda Aceh.
Benar, kami telah melaporkan penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur, atas dugaan Penyalahgunaan kewenangan melanggar Kode Etika Profesi Polri. Ujar Tri Agus
Masih dikatakan oleh Tri Agus bahwa pihaknya melaporkan para penyidik Polsek Darul Makmur karena diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan perilaku para penyidik.
Kami berpendapat bahwa klien Kami Ridwanto itu sejatinya korban. Dan mari kita tempatkan dia sebagai korban. Perkara laporannya aja masih berproses di Pengadilan Negeri Suka Makmue.
Seharusnya ketika Penyidik dari polsek Darul Makmur menerima Laporan dugaan penganiayaan 351 KUHP, sudah sewajarnya melakukan penelitian. Apakah benar ini murni penganiayaan atau ada peristiwa sebelumnya.
Jika mengacu dari fakta dan peristiwa sebelumnya, pemukulan ini lantaran Ridwanto terserang oleh Terdakwa Muslem, karema bertahan dan menghindari bahaya yang lebih parah, terpaksalah ridwanto membela diri dan memukul balik Terdakwa Muslem.
Seharusnya Ridwanto dikenakan pasal 49 KUHP tentang perbuatan membela diri, bukan pasal 351 KUHP. Kami menduga ada suatu kepentingan tertentu dari penyidik dengan menafsirkan serta memaksakan Ridwanto agar tetap ditersangkakan dengan delik penganiayaan melanggar pasal 351 KUHP.
Itu Runtutan peristiwanya ada. Seharusnya penyidik bijak dan teliti dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan apalagi menetapkan pasal dan status tersangka. Jangan menarasikan sepotong-sepotong, nanti jadi sesat. Tegas Tri Agus
Di penghujung penyampaiannya, Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia ini pun memberikan apresiasi yang tinggi kepada Propam dan Paminal Polda Aceh yang telah menerima dan menyambut serta berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Senada dengan Tri Agus, Suhendar SH MM juga menegakan dan berharap agar dikemudian hari tidak ada lagi Ridwanto-ridwanto lain lagi, demi menjaga marwah Penegakan Hukum Polri
Harapan kami agar perkara yang menimpa klien kami ini bisa segera mendapat respon dan Tanggapan dari Kapolda Aceh serta berharap agar kedepannya Polsek Darul Makmur maupun Polres Nagan Raya bisa makin berbenah dan tidak ada lagi Rideanto-ridwanto lain yang dijadikan korban kriminalisasi demi menjaga marwah institusi Polri agat menjadi lebih baik. Tambah Suhendar
(Red)












