KABAR METRO, Mantan Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas PUTR Kota Metro DADANG HARIS, S.T., M.T. bin OTONG UDI .Alm gagal mengikuti Langkah Robby K Saputra yang berhasil memengkan Gugatan Pra Peradilan terhadap Penetapan status tersangka terhadapnya oleh Kejari Kota Metro. Jumat, 17 Oktober 2025
Hal ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Menolak Gugatan Permohonan pra Peradilan yang diajukan oleh DADANG HARIS, S.T., M.T. bin OTONG UDI .Alm.
Sudah diputus bang, oleh Hakim. Gugatan pra Peradilan Pak Dadang ditolak, gagal ikuti langkah pak robby yang sebelumnya berhasil menangi gugatan pra peradilan. Ujar sumber internal media ini di PN Metro
Masih dikatakan oleh sumber jejaring media ini bahwa putusan ini dibacakan pada kamis (16/10) kemarin.
Kemarin kamis bang putusnya, jadi dengan putusan ini, pak dadang tetep ditahan di Lapas Metro.
Untuk lebih jelasnya, abang cek di SIPP PN Metro aja deh bang. Tandasnya
Seperti diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Metro, Mantan Kabid BM PUTR Kota Metro DADANG HARIS, S.T., M.T. bin OTONG UDI .Alm mengajukan gugatan permohonan pra peradilan tehadap penetapan tersangkanya di PN Kota Metro.
Gugatan ini terdaftar di PN Metro dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Met, dengan petitum antara lain
PRIMAIR:.
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.8.12/ Fd.2/8/2025 tertanggal 29 Agustus 2025;.
- Menyatakan tidak sah segala tindakan hukum yang dilakukan TERMOHON selanjutnya berdasarkan penetapan tersangka tersebut;.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON atas dasar penetapan tersangka tersebut;
- Memulihkan hak, harkat, dan martabat PEMOHON seperti sediakala, baik dalam kedudukan hukum, pekerjaan,maupun kehidupan sosial masyarakat;
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam praperadilan ini.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pasca persidangan, Hakim PN Metro pun berpendapat dan memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Mantan Kabid BM Dinas PUTR Kota Metro ini Ditolak, dengan Amar Putusan
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik Khusus) Nomor : PRIN-01/L.8.12/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025 atas nama tersangka pemohon yang dikeluarkan termohon adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah sah;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang besarnya Nihil;
Kini dengan adanya putusan ini, menjadikan Dadang Haris tetap berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Metro serta gagal mengikuti langkah Mantan Kadisnya Robby K Saputra yang memenangkan gugatan serupa.
Sementara hingga berita tayang belum ada tanggapan apapun dari berbagai pihak, baik dari Kejari maupun pihak Dadang Haris selaku Pemohon pra peradilan ini.
(APPI)