Tanjungpandan, – kabarmetro.co

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan secara resmi menetapkan enam individu berinisial Y, GR, I, JRH, DF, dan AG, serta tiga perusahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di Kabupaten Belitung. Keputusan ini diumumkan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Endi Nursatria, S.H., bersama Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar, S.H., dan Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H., pada Rabu, 26 Maret 2025.

Adapun tiga perusahaan yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah CV Belitung Jaya Abadi, PT Bina Agro Tani, serta PT Agro Pratama Sejahtera. Identitas para tersangka telah dicantumkan dalam berkas perkara Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn.

Hakim menetapkan status tersangka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan alat bukti yang dinilai cukup. Keputusan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan undang-undang tersebut, hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka apabila terdapat bukti yang kuat selama proses persidangan berlangsung.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi hukum. Proses hukum acara yang diterapkan menjadi perhatian publik dan mencerminkan perkembangan sistem peradilan di Indonesia. Penetapan tersangka oleh hakim melalui persidangan turut memunculkan wacana perlunya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pembuatan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk memperjelas kewenangan hakim dalam kasus serupa.

Sidang ini juga dihadiri oleh Panitera Pengganti Anita Yuliana, S.H., serta Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belitung, Khaerul Rizal, S.H. Para tersangka yang didampingi tim penasihat hukum turut hadir secara langsung dalam persidangan.

Dengan adanya penetapan ini, Penuntut Umum diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus perusakan hutan di Kabupaten Belitung kini memasuki babak baru dalam perjalanannya di ranah hukum.

Pewarta : Dedi

Reporter: Radaktur Nasional